periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengungkapkan keinginannya untuk bebas sebagai koruptor dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Noel mengungkapkan keinginannya untuk bebas ketika ditanya apakah ingin mendapatkan amnesti, abolisi, atau rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kita liat prosesnya dulu ini, harapannya sih pengen bebas, tapi ketika kita sudah di orkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” kata Noel saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Bahkan, Noel juga menyebut ada partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi ini.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tutur dia.

Kendati demikian, Noel enggan menyebut partai tersebut, termasuk mengungkapkan warna partainya. Ia akan menyebutkannya pekan depan.

“Partainya saya kasih tau pekan depan. Jangan kasih tau warnanya yang jelas ada satu ormas dan satu partai,” tegas Noel.

Meskipun ada keterlibatan partai, tetapi Noel menyebut tidak ada aliran uang ke partai tersebut.

“Enggak gada ke situ, pokoknya nanti kita sampaikan, partai partainya dan ormasnya,” ujar dia.

Noel juga menekankan, dalam perkaranya, tidak ada kerugian negara.

“Yang pasti tidak ada kerugian negara,” tutur Noel.

Noel berharap agar perkara ini cepat terselesaikan.

Diketahui, Senin (19/1), Noel menjalani sidang perdana dalam dugaan pemerasan di Kemnaker dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa.

Adapun, perkara Noel ini terkait tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019 yang menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, di antaranya pihak-pihak di Kemnaker yang mencapai sekitar Rp81 miliar.

Sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000. Namun, pada praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.