periskop.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan tindak pidana Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai miliaran rupiah serta satu unit sepeda motor mewah dari sejumlah pihak terkait jabatannya.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,36 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” kata Jaksa KPK Asril saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Jaksa menguraikan penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihak swasta. Pemberian ini dinilai bertentangan dengan kewajiban Noel sebagai penyelenggara negara.

Salah satu transaksi besar terjadi pada Desember 2024. Noel diduga menerima uang tunai senilai Rp2,93 miliar dari sosok bernama Irvian Bobby Mahendro.

Modus penerimaan uang panas tersebut dilakukan secara tidak langsung. Uang diserahkan melalui sopir Irvian di sebuah SPBU kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, dan diteruskan kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung terdakwa.

Tak berhenti di uang tunai, gratifikasi berlanjut pada Januari 2025. Noel kembali menerima satu unit motor gede Ducati Scrambler bernopol B 4225 SUQ dari pemberi yang sama, Irvian.

Kendaraan mewah tersebut diantarkan langsung ke kediaman pribadi Noel di kawasan Cilodong, Kota Depok. Serah terima barang lagi-lagi melibatkan sang anak, Divian Ariq, sebagai perantara.

Selain penerimaan besar, rekening Noel juga terindikasi menampung dana recehan dari pihak swasta dengan total Rp435 juta. Transfer masuk tercatat dari berbagai nama, mulai dari Asrul, Direktur PT Sinergi Global Sportama Aji Jaya Bintara, hingga Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata.

Jaksa juga mencatat adanya aliran dana lain dari Raden Muhammad Zidni. Total uang sebesar Rp200 juta mengalir ke kantong Noel dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2025.

Bukan hanya gratifikasi, Noel turut didakwa melakukan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia diduga memaksa pemohon sertifikasi untuk menyetor sejumlah uang.

Total uang yang dikumpulkan dari praktik paksa ini mencapai Rp6,5 miliar. Dalam skema bancakan tersebut, Noel disebut menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta.

Praktik rasuah ini dilakukan secara berjamaah. Jaksa menyebut sejumlah nama lain yang turut serta memperkaya diri, seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, hingga pejabat Kemnaker Haiyani Rumondang dan Ida Rochmawati.

Akibat perbuatannya, Noel dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.