periskop.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menantang majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dirinya apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan," tegas Noel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Dalam persidangan tersebut, Noel memang mengaku bersalah terkait kasus yang menjeratnya. Namun, ia mempertanyakan substansi dan logika dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia merasa heran dengan konstruksi perkara tersebut. Pasalnya, dalam dakwaan tidak disebutkan secara jelas siapa pihak yang diperas.
Noel juga menyindir nominal uang yang dituduhkan kepadanya. Nilai tersebut dianggap terlalu kecil dan tidak sebanding dengan narasi "penjahat besar" yang dibangun.
"Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang," ungkapnya dengan nada heran.
Ketua relawan Jokowi Mania (JoMan) ini turut meluapkan kekesalannya terhadap KPK. Ia menilai lembaga antirasuah itu sengaja menyebarkan opini negatif untuk merusak reputasinya.
Noel meminta agar narasi-narasi yang ia sebut kotor tersebut dihentikan. Ia merasa persidangan ini menjadi panggung pembuktian kebenaran.
“Makanya saya bangga sekali kawan-kawan hadir dalam persidangan saya. Saya tidak mau narasi-narasi kotor dan narasi-narasi keji yang dilakukan KPK selama ini kan luar biasa terhadap saya,” ujarnya.
Kekecewaan Noel memuncak hingga ia melontarkan pernyataan keras. Ia merasa proses hukum ini lebih mirip upaya pembunuhan karakter daripada penegakan keadilan.
“Bunuh dulu karakter Noel, udah selesai itu, tangkap, selesaikan,” cetusnya.
Lebih jauh, Noel menuding motif di balik penetapan tersangkanya. Ia menyebut KPK sengaja menargetkan pejabat berprestasi dan populer demi menaikkan pamor lembaga.
“Jadi, siapa pun pejabat di republik ini yang punya prestasi kemudian berpihak kepada rakyat dan punya popularitas, sikat karena itu akan mengangkat ratingnya KPK,” sindir Noel.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai total Rp3,6 miliar. Gratifikasi ini diterima baik berupa uang maupun barang, salah satunya motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Selain itu, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan sejak tahun 2021, sebelum dirinya menjabat sebagai Wamenaker.
Tinggalkan Komentar
Komentar