periskop.id - Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah sejumlah keterangan saksi Jumeri, mantan Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem menegaskan tidak pernah ada kebijakan yang mengunci pemilihan produk tertentu, termasuk Chromebook, sebagaimana disampaikan dalam kesaksian sebelumnya.
Nadiem menjelaskan, Chromebook bukanlah merek atau produk laptop tertentu, melainkan istilah untuk perangkat yang menggunakan sistem operasi Chrome OS. Akibatnya, kebijakan yang diambil adalah penggunaan sistem operasi, bukan penunjukan merek atau produk tertentu.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Kebijakannya itu Chrome OS,” kata Nadiem, saat tanggapi keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (19/1).
Nadiem juga membantah anggapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) mengunci spesifikasi tertentu yang menimbulkan kecurigaan. Menurut Nadiem, Permen DAK hanya mengatur tata kelola penggunaan dana, bukan spesifikasi teknis perangkat.
“Isi Permen itu adalah tata kelola penggunaan DAK, bukan spesifikasi. Jadi menurut saya kesaksian itu salah bahwa Permen mengunci,” tutur Nadiem.
Nadiem menambahkan, penguncian sistem operasi bukanlah kebijakan baru yang muncul di masanya. Berdasarkan Permen DAK 2019, sebelum dirinya menjabat menteri, sistem operasi juga sudah ditentukan.
“Di Permen DAK 2019 dikunci Windows, dan di Permen DAK 2020 yang saya tandatangani juga dikunci Windows,” ujar dia.
Selain itu, Nadiem turut mengoreksi keterangan saksi terkait akses internet sekolah. Ia menyatakan jumlah sekolah yang tidak memiliki akses internet hanya sekitar 15% dari total lebih 200 ribu sekolah di Indonesia.
“Angka 38.000 itu bukan angka yang begitu besar. Setahu saya hanya sekitar 15% sekolah yang tidak punya akses internet,” ucapnya.
Nadiem juga menanggapi isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menegaskan kebijakan tersebut bukan ditetapkan oleh Kemendikbud, melainkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“TKDN itu bukan kebijakan dari Kemendikbud, tapi dari Kemenperin dan Perpres. Angkanya juga bukan 40%, setahu saya 25%,” kata Nadiem.
Menutup tanggapannya, Nadiem membantah anggapan kebijakan pengadaan tidak berpihak pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia menyebut pemerintah memiliki program khusus bagi wilayah 3T di luar pengadaan Chromebook.
Menanggapi penjelasan tersebut, majelis hakim meminta Nadiem untuk membatasi tanggapan dan menyampaikan penjelasan lebih rinci pada tahap pembelaan atau pleidoi.
Tinggalkan Komentar
Komentar