periskop.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihak legislatif bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan bulat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” tegas Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang absen dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Ketiadaan agenda tersebut dalam Prolegnas menjadi penegasan bahwa DPR sama sekali tidak memiliki rencana untuk membongkar pasang regulasi pesta demokrasi daerah dalam waktu dekat.

Dasco turut menepis isu liar yang sempat berkembang mengenai wacana mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia menekankan bahwa opsi pemilihan via DPRD tersebut bahkan belum terpikirkan maupun masuk dalam radar pembahasan di internal DPR RI saat ini.

Alih-alih mengurusi Pilkada, parlemen kini justru tengah memfokuskan energi untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Partai-partai politik di Senayan, menurut Dasco, sedang sibuk menyusun sistem serta menyiapkan rekayasa konstitusi yang diperlukan untuk pembahasan revisi UU Pemilu tersebut.

Pernyataan tegas ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi simpang siur yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pimpinan DPR juga telah menginstruksikan Komisi II, sebagai mitra kerja teknis urusan politik dalam negeri, untuk segera mensosialisasikan kesepakatan ini kepada publik agar situasi tetap kondusif.

Sebagai informasi, diskursus revisi ini sempat memanas setelah beberapa partai pendukung pemerintah melontarkan wacana agar Pilkada dipilih oleh DPRD, sementara kubu lain bersikeras mempertahankan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.