periskop.id – Mantan Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri, membeberkan fakta persidangan bahwa pengambilan kebijakan strategis pendidikan di era Nadiem Makarim lebih banyak didominasi oleh pengaruh staf khusus menteri ketimbang jajaran direktur jenderal (Dirjen).

“Itu saya dengar langsung. Menterjemahkan seakan-akan bahwa tidak percaya orang dalam,” kata Jumeri saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Pengakuan tersebut muncul saat penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim mengonfirmasi peran sentral Jurist Tan dalam pusaran kebijakan kementerian. Jurist Tan diketahui menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia.

Tim hukum Nadiem menanyakan kebenaran informasi mengenai pernyataan sang menteri yang menyamakan ucapan staf khususnya dengan perintah dirinya sendiri. Hal ini menjadi sorotan dalam sidang pembuktian tersebut.

“Tadi saksi mengatakan ada kalimat bahwa omongannya Jurist Tan itu adalah seakan-akan omongan saya. Kata Nadiem,” tanya penasihat hukum mengulang poin kesaksian Jumeri.

Jumeri membenarkan hal itu tanpa ragu. Ia mengaku mendengar kalimat tersebut secara langsung dari mulut Nadiem dalam beberapa kesempatan rapat internal, yang mengindikasikan tingginya kepercayaan menteri kepada lingkaran terdekatnya.

Situasi ini, menurut Jumeri, berdampak pada lemahnya posisi tawar pejabat struktural. Para Dirjen yang notabene memiliki keahlian teknis dan pengalaman birokrasi justru merasa tersisihkan dalam menentukan arah kebijakan pendidikan nasional.

Peran para pejabat tinggi madya akhirnya tereduksi. Mereka seolah hanya berfungsi sebagai eksekutor dari visi yang diracik oleh staf khusus, bukan sebagai inisiator kebijakan.

“Jadi, kami memang bekerja sehari-hari, tapi dalam hal kebijakan, kami banyak harus hanya melaksanakan,” tutur Jumeri menggambarkan situasi kerja saat itu.

Selain menyoroti dominasi staf khusus, persidangan juga menguji kredibilitas Jumeri terkait pemahamannya terhadap aturan pengadaan laptop Chromebook. Isu ini menjadi salah satu materi krusial dalam dakwaan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jumeri sempat menyatakan bahwa pengadaan laptop seharusnya diprioritaskan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai landasan argumennya.

Namun, argumen tersebut dipatahkan oleh tim kuasa hukum. Saat mereka membuka detail Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, tidak ditemukan klausul spesifik yang mewajibkan pengadaan laptop "khusus" hanya untuk daerah 3T.

Merespons fakta hukum tersebut, Jumeri akhirnya mengakui keterbatasan pemahamannya. Ia menyatakan hanya membaca amanat umum tanpa menelisik detail regulasi tersebut.

“Saya membuka, tetapi hanya amanat untuk mengutamakan. Saya tidak baca ini (detail Perpres), Pak. Ya, tidak baca,” pungkasnya mengakui.