periskop.id - Jumeri, eks Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengungkapkan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai "The real menteri" atau "Menteri yang sebenarnya".

Pernyataan itu mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.

"Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan beliau," kata Jumeri, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Atas dasar tersebut, Jumeri menilai antara Nadiem dengan Jurist merupakan satu kesatuan. Apalagi perkataan Nadiem itu dikatakan beberapa kali dalam rapat.

Jumeri mengungkapkan, dirinya pertama kali diangkat sebagai Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juli 2020.

Saat ini, Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Namun hingga saat ini, ia belum diadili karena masih berstatus buron.

Adapun, dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.