periskop.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan proyek pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta segera dimulai tahun ini setelah mendapatkan jaminan kepastian hukum alias clear and clean dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tahun ini prioritas kami adalah membangun rumah susun subsidi. Dan titik pertama, hari ini saya berani menyampaikan sesudah clearance dari KPK, dari Mas Budi, dan dari pimpinan KPK, bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk di Meikarta untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi,” kata Maruarar usai beraudiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).

Maruarar menilai kejelasan status hukum ini menjadi angin segar bagi tiga pilar utama ekosistem perumahan, yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sektor perbankan, dan pihak pengembang.

Ia mengaku telah turun langsung meninjau lokasi untuk memverifikasi kelayakan kawasan. Fasilitas penunjang hidup seperti sarana pendidikan, layanan kesehatan, pasar, hingga akses ke kawasan industri dinilai sudah tersedia memadai.

Legalitas yang terang benderang ini sekaligus menjawab keraguan perbankan. Sebelumnya, institusi finansial cenderung menahan dukungan pembiayaan akibat rekam jejak kasus hukum yang pernah membelit kawasan tersebut.

“Jadi kepastian hukumnya seperti apa? Nah hari ini terjawab,” tegas Maruarar.

Senada dengan Menteri PKP, Mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, meluruskan persepsi publik. Ia menekankan kasus rasuah masa lalu murni masalah suap perizinan, bukan sengketa kepemilikan lahan yang menghambat pembangunan.

“Karena dari KPK bilang kasus yang dulu tidak ada hubungannya dengan lahan ini, karena dulu kasusnya suap dan tidak ada yang disita,” jelas Pahala.

Dengan lampu hijau ini, pengembang PT Lippo Cikarang Tbk disebut siap tancap gas. Mereka berencana mengembangkan lahan seluas kurang lebih 20 hektare untuk mendukung program pemerintah.

Pahala memproyeksikan lahan tersebut mampu menampung hunian vertikal dalam jumlah masif. Percepatan ini sangat krusial untuk mengejar target nasional pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat.

“Mungkin 18 tower, 36 tower, itu bisa sampai 100 ribu unit,” rincinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut memberikan konfirmasi final. Ia menegaskan perkara suap perizinan Meikarta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sama sekali tidak menyentuh aset fisik bangunan.

“Dalam perkara suap izin pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta,” ujar Budi.

KPK mendukung penuh langkah Kementerian PKP memulihkan citra kawasan tersebut. Optimalisasi aset dinilai jauh lebih bermanfaat untuk kepentingan publik daripada membiarkan lahan terbengkalai akibat stigma hukum.

“Artinya status dari Meikarta adalah clear and clean, sehingga KPK mendukung penuh upaya pemerintah,” pungkasnya.