periskop.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan rumah susun (rusun) subsidi yang akan dibangun di kawasan Meikarta tidak boleh dikontrakkan atau dikelola untuk kepentingan komersial. Ia menekankan, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat merespons kekhawatiran soal potensi munculnya “juragan kontrakan” yang membeli rusun subsidi, tetapi tidak menempatinya sebagai rumah pertama.

“Enggak boleh dong. Kalau ada itu, melanggar hukum. Kalau dia beli, terus dia kontrakin, enggak boleh dong,” kata Maruarar, di Gedung KPK, Rabu (21/1).

Maruarar menegaskan, rusun subsidi hanya boleh dimiliki dan ditempati langsung oleh penerima manfaat. Satu unit rusun hanya untuk satu orang atau satu keluarga, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

“Kita keras di situ. Enggak boleh. Jadi ini satu orangnya, satu tempatnya harus ditinggalin,” tegas dia.

Maruarar menilai praktik penyewaan rusun subsidi tidak adil karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan hunian layak. Menurutnya, subsidi negara tidak boleh dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mencari keuntungan.

“Orang banyak yang butuh, terus dimodif-modif di sini, enggak boleh,” jelas dia.

Lebih lanjut, Maruarar memastikan pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat dan menyiapkan aturan beserta sanksi bagi pelanggar.

“Kalau ditemukan, walaupun nanti saya buat aturan, kita ada saksinya. Enggak boleh,” ujar dia.

Maruarar kembali menekankan, rusun subsidi merupakan bantuan negara yang harus tepat sasaran. 

“Ini kan subsidi. Subsidi ini kan enggak boleh kepada salah satu orang,” pungkas Maruarar.

Diketahui, Maruarar memastikan rencana pembangunan subsidi di kawasan Meikarta dapat segera dimulai setelah memperoleh kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meikarta telah dinyatakan tidak bermasalah secara hukum oleh pimpinan dan juru bicara KPK.  Kepastian hukum ini penting bagi tiga pihak utama, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), perbankan, dan pengembang. Lampu hijau dari KPK juga menjawab keraguan sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan rusun subsidi.