periskop.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan tanah-tanah hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.

Maruarar mengatakan, pihaknya telah memperoleh dukungan dan persetujuan dari KPK untuk mengajukan pemanfaatan aset sitaan tersebut.

“Hari ini saya minta suratnya disiapkan bahwa tanah-tanah sitaan KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat,” kata Maruarar, usai melakukan audiensi dengan KPK, di Gedung KPK, Rabu (21/1).

Maruarar menegaskan pemanfaatan tanah sitaan itu hanya diperuntukkan bagi kepentingan publik, khususnya perumahan rakyat, bukan untuk kepentingan komersial.

“Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” jelas dia.

Maruarar menyampaikan akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPK sebagai tindak lanjut atas dukungan tersebut.

“Jadi hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK,” tegas dia.

Maruarar juga mengapresiasi dukungan yang diberikan KPK dalam upaya menyinergikan program perumahan dengan agenda pemberantasan korupsi. Menurutnya, sinergi antara Kementerian PKP dan KPK diharapkan dapat mempercepat penyediaan perumahan bagi masyarakat sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Semoga ini menjadi simpul sinergi yang positif, baik bagi KPK maupun PKP dalam mendukung program-program prioritas Bapak Presiden dengan basis pencegahan korupsi yang saling menguatkan,” tutur Maruarar.