periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menyebut adanya keterlibatan partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan pemerasan K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi perhatian penegak hukum. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menganalisis seluruh keterangan yang terungkap di persidangan.

“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” kata Budi, di Jakarta, Kamis (22/1). 

Budi menjelaskan, hasil analisis tersebut nantinya akan menentukan apakah keterangan yang disampaikan dapat menjadi bukti baru untuk pengembangan perkara yang sedang ditangani.

“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” jelas Budi.

KPK menegaskan akan menindaklanjuti perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah sesuai dengan proses persidangan.

Sebelumnya, Noel menyebut ada parpol dan ormas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi ini.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tutur dia, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (19/1). 

Kendati demikian, Noel enggan menyebut partai tersebut, termasuk mengungkapkan warna partainya. Ia akan menyebutkannya pekan depan. Meskipun ada keterlibatan partai, tetapi Noel menyebut tidak ada aliran uang ke partai tersebut.

Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru tua. Dakwaan ini dijatuhkan terkait perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Bahkan, Noel mengakui menerima uang Rp3 miliar tersebut.