periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku tidak mengetahui statusnya sebagai pejabat negara hingga dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahkan ya kawan-kawan tau. Saya bukan tau pejabatnya, mengedepankan jabatan saya, saya tahu baru jadi pejabatnya pas ditangkap KPK tuh, ‘Oh ternyata saya pejabat ya’, itu ya,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Selain tak mengetahui dirinya pejabat, Noel juga membantah menerima uang teknis sebagaimana disebutkan oleh saksi dalam persidangan.

“Boro-boro nerima, tau juga enggak,” ujar Noel.

Ia menjelaskan, dirinya baru menjabat pada Oktober dan langsung mendapat tugas khusus dari Presiden untuk menangani persoalan PT Sritex. Menurut Noel, sejak awal ia tidak memahami urusan teknis di kementerian.

“Gini, saya aja baru menjabat tuh Oktober. Setelah Oktober, perintah presiden tuh ngurusin Sritex. nggak ngerti kalau disuruh gini-ginian. Singkatan dari K3 aja saya nggak ngerti,” jelas Noel.

Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru tua. 

Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker. Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.