periskop.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kapasitas penetapan Bupati Pati nonaktif Sudewo yang juga menjadi tersangka korupsi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dalam perkara DJKA, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka karena kapasitasnya selaku anggota Komisi V DPR 2019-2024. 

“Dalam perkara DJKA, kapasitas Sdr. SDW adalah selaku anggota komisi V DPR RI, dengan salah satu mitra yang diawasi adalah Kementerian Perhubungan,” kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (21/1). 

Budi mengungkapkan, Sudewo juga menerima aliran uang dari proyek di DJKA tersebut. 

“Yang bersangkutan diduga menerima aliran sejumlah uang dari proyek di DJKA tersebut,” ungkap Budi.

Kendati demikian, Budi tidak menyampaikan di daerah DJKA mana yang menyeret Sudewo. 

Sebelumnya, saat ditanya penetapan Sudewo sebagai tersangka dua kasus, yaitu dugaan pemerasan di Pati dan suap DJKA, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kebenarannya.

“Iya, iya,” kata Asep, di Gedung KPK, Selasa (20/1).

Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status Sudewo setelah diperiksa di kasus DJKA Kemenhub. Saat itu, Sudewo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA tersebut.

Sebelumnya, Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus DJKA Kemenhub, di Pengadilan Tipikor Semarang, pada 9 November 2023. Pada sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Namun, Sudewo membantahnya, termasuk dugaan menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya Nur Widayat.

Adapun, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub atau BTP Kelas I Semarang. Dari kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Sampai 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.