periskop.id – Anggota Komisi XI DPR RI Heikal Safar mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan jawaban yang jujur dan transparan mengenai kepastian pengembalian dana para nasabah yang menjadi korban gagal bayar di platform peer-to-peer lending Investree maupun kasus keuangan lainnya.

“Pada saat nanti selesai seluruh urusan, kan pada akhirnya ini duit kita kembali nggak sih? Dan kalau kembali berapa? Nah yang kira-kira bisa memberi gambaran,” ujar Heikal dalam Rapat Kerja bersama Dewan Komisioner OJK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1).

Politisi Partai NasDem tersebut mengaku banyak menerima aduan dari konstituen, termasuk kalangan senior dan atlet yang dananya tertahan di Investree. Hingga kini, para korban masih menunggu tanpa kejelasan nasib, sementara proses hukum sedang berjalan.

Heikal meminta OJK tidak memberikan harapan palsu kepada masyarakat. Jika memang dana sulit kembali, otoritas harus berani menyampaikan kenyataan pahit tersebut agar nasabah mendapatkan kepastian atau closure yang jelas.

“Kita kan juga nggak mau memberikan harapan palsu terhadap orang-orang ini. Mungkin nggak semua jawaban pasti enak, mungkin lebih banyak jawaban nggak enaknya daripada enaknya. Tapi itu kan konsekuensi kita melayani publik,” tegasnya.

Sorotan serupa datang dari Anggota Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Ia mengangkat kasus gagal bayar yang melibatkan entitas Dana Syariah Indonesia (DSI), di mana korbannya banyak berasal dari kalangan pendidik dan tokoh agama.

Harris menyayangkan kesepakatan yang sebelumnya dibuat antara pengelola DSI dengan paguyuban nasabah ternyata tidak dijalankan. Hal ini menambah penderitaan para korban yang berharap uang mereka bisa kembali.

“Kasihan para guru, pensiunan, orang-orang santri, kiai yang duitnya hilang hanya karena investasi di tempat yang keliru yang menggunakan nama syariah,” ungkap Harris.

Legislator ini menegaskan bahwa Komisi XI akan memanggil perwakilan korban DSI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 27 Januari mendatang untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Ia meminta OJK sebagai regulator memberikan perhatian khusus karena DSI merupakan lembaga yang terdaftar. Upaya maksimal harus dilakukan, termasuk penegakan hukum jika memang diperlukan, demi menyelamatkan dana masyarakat.

“Kita sebenarnya tidak diam saja. Kita akan komunikasi lebih lanjut dengan OJK dan bila perlu ya kita support penuh kalau memang harus penegakan hukum,” tambah Harris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan pelaku di luar negeri, seperti pada kasus Investree, dilakukan melalui kerja sama internasional.

Pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk memburu pelaku yang melarikan diri, serta bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk proses ekstradisi.

“Termasuk yang tadi disebut oleh Pak Heikal dari Investree, itu pun dilakukan oleh kerjasama dengan Divisi Internasional Kepolisian melalui Interpol dengan Kementerian Luar Negeri,” jawab Mahendra.