iklan periskop
Hukum

KPK Panggil Eks Menpora Terkait Kasus Kuota Haji

KPK memeriksa eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan ini diharapkan membantu penyidik mengungkap kerugian negara lebih dari...

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
kpk panggil eks menpora terkait kasus kuota haji
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan menghadapi Olimpiade Paris 2024 usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenpora/Egan
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (24/1).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.
"Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1).

Menurut Budi, kehadiran saksi sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan guna membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Ia menyatakan, KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian DPR RI. Panitia Khusus Hak Angket Haji sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan haji tahun tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito Ariotedjo, dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.