periskop.id - Pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel, Fuad Hasan Mashyur (FHM) membantah keras tudingan perusahaannya menerima pembagian kuota haji khusus hingga 50% dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fuad menegaskan, kuota haji yang diterima Maktour pada tahun yang dipersoalkan jumlahnya jauh dari klaim yang selama ini beredar di ruang publik. Ia menyebut kuota yang diterima tidak sampai 300 jemaah dan justru lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak sampai 300. Jadi bayangin, begitu yang kalian hebohkan ribuan. Tidak sampai 300,” kata Fuad, saat tiba di Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (26/1).

Menurut Fuad, pada tahun sebelumnya Maktour bahkan pernah memperoleh hampir 600 kuota. Namun, pada 2024, jumlah tersebut justru dipangkas secara signifikan. Ia membantah adanya penerimaan kuota sebesar 50% sebagaimana ramai diberitakan.

“Saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai terpangkas 50%, malah lebih kecil daripada tahun-tahun sebelumnya,” tegas dia.

Terkait isu adanya usulan pembagian kuota haji khusus dengan skema 50:50, Fuad juga menampik tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengusulkan pembagian kuota tersebut kepada pihak mana pun.

“Kalau saya bisa usulkan bagaimana? Saya saja sulit bagaimana Bisa mengusulkan ya Sangat tidak ada jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan. Saya sendiri Mengalami kesulitan,” ungkap dia.

Fuad mengaku selama ini memilih diam dan tidak memberikan klarifikasi demi menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan KPK. Namun, setelah tujuh bulan berjalan, ia merasa perlu menyampaikan fakta yang dialaminya agar pemberitaan tidak terus menyesatkan publik.

“Selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu pemeriksaan KPK. Tapi sudah waktunya saya sampaikan fakta-fakta yang ada. Sangat kesulitan,” ujarnya.

Fuad juga menyebut keterbatasan kuota membuat Maktour terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jemaah. Bahkan, ia mengaku hanya memperoleh satu kuota di detik-detik terakhir saat masih sangat membutuhkan tambahan kuota.

“Buktinya Maktour hanya dapat satu. Akhirnya kami harus pakai furoda,” ucap Fuad.

Terkait pemanggilan oleh KPK, Fuad memastikan dirinya bersikap kooperatif dan akan selalu memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut pemeriksaan terbaru merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhadap dirinya.

“Dipanggil, taat asas, taat hukum. Sebagai warga negara yang baik harus datang. Tidak ada yang ditakutkan,” ujar Fuad.

Diketahui, Fuad tiba di Gedung KPK pukul 10.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agam Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Namun, dua tersangka ini belum ditahan.