periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam dugaan korupsi kuota haji, Senin (26/1).

“Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, dalam pernyataan tertulis, Senin (26/1).

Budi meyakini, Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

Pemeriksaan Fuad dilakukan karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi kuota haji menjadi terang.

“Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang. Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat mencegah Fuad untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Diketahui, dugaan perkara ini karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaran haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi masing-masing 50%. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaran haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata sampai menghasilkan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agam Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Namun, dua tersangka ini belum ditahan.