periskop.id - Ari Yusuf, kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengaku ada saksi yang menerima aliran uang dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook berdasarkan keterangan di persidangan. Akibatnya, tim kuasa hukum Nadiem melaporkan saksi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nah, belajar dari saksi-saksi kemarin, dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi. Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan,” kata Ari, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (26/1).
Selain dugaan gratifikasi, ada saksi yang memberikan keterangan diduga palsu. Tim kuasa hukum Nadiem pun menduga saksi tersebut diarahkan.
“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh Majelis Hakim Yang Mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan. Dan dalam keadaan kondisi tertekan,” tutur dia.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Nadiem mengusulkan saksi kunci Purwadi untuk diperiksa sendiri, tidak digabungkan dengan saksi lain.
“Selanjutnya untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan. Sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan Penuntut Umum. Karena kaitan dengan saksi Purwadi, ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi, secara independen,” lanjut Ari.
Sebab, berdasarkan pasal 235 ayat 1 a dan 236 ayat 1 KUHAP, keterangan yang diambil sebagai satu keterangan benar dan dipakai dalam putusan adalah keterangan di persidangan, bukan di BAP.
“Sehingga saksi harus betul-betul menunjukkan kejujurannya dalam proses persidangan ini. Kita bisa cross examination di sini,” ungkap dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar