periskop.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali mengklaim adanya keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) dalam perkara hukum yang menjeratnya. Namun, ia hanya memberikan petunjuk terbatas dan menolak menyebut identitas secara gamblang.
“Ya tadi kan saya udah kasih clue-nya ya nanti warnanya nanti. Tapi kan sudah ada K-nya kan. Gak mau saya, gak mau bilang ada di parlemen atau engga,” kata Noel, di Pengdilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Saat ditanya lebih lanjut apakah ormas tersebut merupakan pendukung salah satu tokoh tertentu, Noel kembali enggan menjelaskan.
“Nggak nggak mau saya. Yang penting cluenya sudah dikasih tahu, ormasnya bukan ormas berbasis agama. Dua, partainya ada K-nya. Cukup itu aja dulu,” ujar dia.
Meski demikian, Noel menilai jalannya persidangan sejauh ini berlangsung objektif. Ia memuji sikap jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang dinilainya kritis dalam menggali perkara.
“Ini sidang luar biasa. Pertanyaan jaksa dan pertanyaan hakim luar biasa kritisnya ya. Dikit demi dikit kasus ini akan terungkap apakah saya terlibat dalam proses K3 ini atau tidak,” ucap Noel.
Ia menegaskan tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Tapi apa pun, kita serahkan ke hakim dan juga jaksa. Saya yakin independensi mereka, nurani mereka, dan integritas mereka, saya sangat yakin. Mereka memiliki standar itu gitu,” jelas Noel.
Sebelumnya, Noel juga menyatakan ada satu partai politik dan satu ormas yang terlibat langsung dalam dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tutur Noel, Senin (19/1).
Meski menyebut adanya keterlibatan partai, Noel menegaskan tidak ada aliran dana ke partai tersebut.
Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru tua. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.
Tinggalkan Komentar
Komentar