periskop.id – Husendro & Partners Law Firm melaporkan dugaan tindakan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang menahan sertifikat tanah milik korban penipuan dan meminta pembayaran kompensasi hingga miliaran rupiah sebagai syarat pengembalian dokumen tersebut.
“Pokoknya kalau sertifikat itu mau balik, ya kami harus memberikan uang 50% dari hasil penjualan tanah pada saat perkiraan harga pasar. Harga tanah itu sekitar Rp14 miliar, jadi kami harus memberikan Rp7 miliar,” kata Managing Partner Husendro & Partners Law Firm, Husendro, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1).
Kantor hukum tersebut membeberkan kronologi kasus yang bermula dari transaksi jual beli tanah kliennya di kawasan Pondok Indah pada pertengahan 2017. Transaksi itu ternyata melibatkan komplotan penipu yang memalsukan Akta Jual Beli (AJB).
Proses peralihan hak berjalan sangat cepat dan mencurigakan. Hanya berselang dua minggu setelah sertifikat dibalik nama secara ilegal, BCA langsung mencairkan fasilitas kredit dengan agunan dokumen bodong tersebut.
Masalah mulai tercium ketika pembayaran kredit macet total pada awal 2018. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa debitur penerima dana adalah residivis kambuhan yang kerap membobol bank dengan modus serupa.
Pihak korban lantas menempuh jalur hukum perdata. Pengadilan akhirnya memenangkan korban dan menyatakan proses balik nama sertifikat tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Berbekal putusan pengadilan itu, tim hukum Husendro mendatangi kantor BCA. Mereka meminta bank mengembalikan sertifikat asli yang menjadi hak kliennya.
Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Pihak bank menolak menyerahkan sertifikat jika tidak ada kompensasi atas kerugian kredit macet yang mereka alami.
BCA mengajukan syarat yang dinilai memberatkan korban. Bank meminta setengah dari nilai aset saat ini, atau setara Rp7 miliar, sebagai uang tebusan sertifikat.
Husendro menilai tuntutan tersebut tidak adil. Menurutnya, kesalahan analisis kredit dari pihak bank tidak seharusnya ditimpakan kepada pemilik tanah yang justru menjadi korban penipuan.
“Kami bilang, Anda rugi itu karena mungkin kinerja dari bagian kredit Anda itu yang mungkin salah menganalisis. Kami saja telusuri ini orang (pelaku) sudah melakukan banyak penipuan,” tegasnya di hadapan anggota dewan.
Sebelum mengadu ke parlemen, Husendro mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, respons regulator dinilai lambat dan mengecewakan.
Laporan ke OJK disebut mandek hingga 8 bulan tanpa solusi konkret. Alih-alih menindak, OJK justru mengarahkan penyelesaian ke lembaga alternatif sengketa yang dinilai tidak relevan.
“Kami berharap lewat Komisi XI ini bisa membantu kamilah. Jujur saja jadi bingung, ini tanggung jawab siapa sebenarnya kalau masalah perbankan begini,” pungkas Husendro.
Tinggalkan Komentar
Komentar