periskop.id – Managing Partner Husendro & Partners Law Firm, Husendro, membeberkan kejanggalan dalam prosedur pencairan kredit di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang dinilai terlalu mudah meloloskan pendanaan bagi mafia tanah, padahal sertifikat agunan baru saja berpindah tangan dalam hitungan hari.
“Ternyata tanggal 17 Juli, sebulan setelah kami memberikan sertifikat itu kepada notaris, itu dibalik nama (dipalsukan). Kemudian tanggal 31 Juli, itu BCA cairkan kredit,” ungkap Husendro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).
Husendro menyoroti durasi waktu yang sangat singkat antara proses balik nama sertifikat dengan pencairan dana. Hanya berselang 14 hari, bank swasta terbesar itu sudah menyetujui pinjaman dengan agunan aset di kawasan elit Pondok Indah tersebut.
Padahal, dalam praktik perbankan yang berhati-hati (prudent), sertifikat yang baru saja mengalami peralihan hak biasanya memerlukan verifikasi mendalam. Hal ini untuk mencegah potensi sengketa atau penipuan yang baru terjadi.
Lebih mengejutkan lagi, debitur yang menerima kucuran dana tersebut bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan perbankan. Penelusuran tim hukum korban menemukan fakta bahwa pelaku merupakan pemain lama.
“Kami telusuri ini orang (pelaku) sudah melakukan banyak penipuan kredit perbankan. Modus di Maybank, di Bank Mandiri, di Danamon,” jelas Husendro.
Fakta ini memunculkan dugaan adanya kegagalan fatal dalam proses analisis kredit atau know your customer (KYC) yang dilakukan pihak bank. BCA dinilai luput mendeteksi latar belakang debitur yang ternyata seorang residivis.
Kecurigaan semakin kuat ketika pembayaran kredit tersebut macet dalam waktu singkat. Kredit cair pada Agustus, namun pada Januari 2018 statusnya sudah macet total.
Akibat kelalaian analisis tersebut, sertifikat tanah milik korban yang asli kini tertahan di bank. Pihak pengadilan sebenarnya telah memutuskan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut batal demi hukum karena didasari penipuan.
Namun, BCA tetap bersikeras menahan sertifikat itu. Mereka meminta korban membayar ganti rugi sebesar 50% dari nilai aset atau sekitar Rp7 miliar jika ingin dokumen tersebut kembali.
Husendro menilai tuntutan ini tidak masuk akal. Korban penipuan justru dipaksa menanggung kerugian akibat kesalahan bank dalam menilai kredibilitas debitur mafia tanah.
“Kami bilang, Anda rugi itu karena mungkin kinerja dari bagian kredit Anda itu yang mungkin salah menganalisis. Jadi jangan kesalahan analisis kredit itu dibebankan kepada kami,” tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar