periskop.id – Managing Partner Husendro & Partners Law Firm, Husendro, mengkritik keras kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tebang pilih dan cenderung baru bergerak cepat menangani kasus kejahatan keuangan setelah permasalahannya viral atau menjadi sorotan publik.

“Tapi kalau yang sifatnya besar, sudah viral dan ramai, OJK cepat. Nah ini mungkin kami nggak tahu, melalui forum pimpinan para anggota yang kami hormati dan forum yang sangat mulia ini mungkin gimana pimpinan memberikan masukan kepada OJK,” kata Husendro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).

Husendro membandingkan penanganan aduan individual saat ini dengan pengalamannya menangani kasus investasi bodong robot trading DNA Pro beberapa waktu lalu. Menurutnya, pola penanganan regulator tidak banyak berubah dan cenderung reaktif.

Ia menilai sistem pengaduan yang ada saat ini tidak ramah terhadap pelapor perorangan. Laporan yang masuk sering kali menguap begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kami melihat ini sistem nggak berubah Pimpinan. Sampai hari inilah saya ngadu dari sejak zamannya Manulife, kemudian robot trading, ada juga bank-bank lain tanggapannya nggak ada,” ungkapnya.

Husendro menyoroti nasib pelaporan kasus yang bersifat individual atau berskala kecil. Laporan jenis ini sering kali diabaikan oleh regulator karena dianggap tidak berdampak masif atau belum memicu kegaduhan sosial.

Padahal, korban-korban individu ini juga membutuhkan keadilan. Jumlah kerugian yang mungkin terlihat kecil bagi korporasi, bisa jadi sangat berarti bagi kelangsungan hidup nasabah perorangan.

“Kalau kami kan lawyer, yang datang nggak banyak Pimpinan, beda paguyuban paling 3-4 orang, 5 orang, 10 orang. Nah kami ngadu ke OJK itu diabaikan,” keluh Husendro.

Menurutnya, laporan-laporan kecil tersebut seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi otoritas untuk melakukan deteksi dini. Langkah preventif yang responsif dinilai bisa mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar di kemudian hari.

Otoritas seharusnya menjadikan setiap aduan sebagai sinyal awal adanya ketidakberesan di industri keuangan. Mengabaikan satu laporan kecil bisa berakibat fatal jika ternyata itu adalah puncak gunung es dari masalah sistemik.

“Padahal sebenarnya kalau itu bisa jadi pintu masuk OJK untuk menelusuri nggak membesar dulu, itu kita bisa jaga dulu Pimpinan,” tambahnya.

Pengacara ini meminta Komisi XI DPR RI mendorong OJK agar mengubah paradigma pengawasannya. Perlindungan konsumen harus berlaku adil bagi seluruh warga negara, bukan hanya untuk kasus yang menyita perhatian publik atau viral.

“Jadi jangan hanya sifatnya viral dan massal, baru kemudian bekerja. Kalau kami yang individual ini juga bagian dari perlindungan warga juga sebenarnya,” pungkas Husendro.