periskop.id - Komisi II DPR RI menetapkan sembilan anggota Ombudsman periode 2026–2031 setelah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota, pada Senin (26/1). Penetapan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1).

“Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut kami menetapkan sembilan anggota ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031 sebagai berikut: Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Hery Susanto, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Rahmadi Indra Tektona, Robertus Na Endi Jaweng, dan terakhir Syafrida Rahmawati Rasahan,” kata Rifqinizamy, di Gedung DPR, Selasa (27/1). 

Rifqinizamy menambahkan, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, susunan keanggotaan Ombudsman terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.

“Maka Komisi II DPR RI memilih dan menetapkan Saudara Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia didampingi Saudara Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031,” ungkap dia.

Rifqinizamy menjelaskan, uji kepatutan dan kelayakan anggota Ombudsman tersebut dilakukan berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R69/PRES/11/2025 tanggal 20 November 2025 perihal penyampaian 18 nama calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031. Selain itu, penugasan Komisi II DPR RI juga didasarkan pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan pada 19 Januari 2026.

“Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026–2031 dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R69/PRES/11/2025,” jelas dia.

Rifqinizamy juga menjelaskan, Komisi II DPR RI telah melaksanakan serangkaian tahapan sebelum uji kepatutan dan kelayakan, yaitu rapat internal pada 21 Januari 2026 hingga konferensi pers. Sebab, konferensi pers menjadi bagian dari kewajiban UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman untuk memberitahukan kepada masyarakat serta mendapatkan feedback terhadap 18 calon anggota Ombudsman.

Rifqinizamy berharap Ombudsman periode 2026–2031 dapat menjalankan tugas secara optimal, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari aspek regulasi, anggaran, sarana dan prasarana, maupun sumber daya manusia.

“Komisi II DPR RI juga berharap agar Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2026–2031 senantiasa menjunjung tinggi prinsip independensi serta mengedepankan sikap non-diskriminatif dalam menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Rifqinizamy.

Menurut Rifqinizamy, tantangan pelayanan publik di era digital menuntut Ombudsman untuk mampu memanfaatkan teknologi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Menghadapi tuntutan masyarakat di era digital, pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi digital agar laporan dan pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara partisipatif, responsif, cepat, dan memenuhi harapan publik,” pungkasnya.