periskop.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, setiap individu atau keluarga diperbolehkan mengajukan permohonan untuk menerima bantuan sosial (bansos). Namun, kelayakan penerima tidak lagi ditentukan secara manual, melainkan melalui sistem berbasis data yang terintegrasi.
“Setiap orang boleh mengajukan untuk menerima bansos, tetapi sistem aplikasi yang akan menjawab apakah individu atau keluarga tersebut memenuhi kriteria atau tidak,” ujar Saifullah saat rapat kerja bersama DPR di Kawasan Parlemen, Senayan, Selasa (27/1).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran. Sosok yang kerap dipanggil Gus Ipul itu menjelaskan, pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) sebagai basis utama penentuan penerima bantuan, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala melalui pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial serta partisipasi masyarakat.
“Dengan satu data yang sama, intervensi pemerintah bisa terintegrasi dan tidak lagi berjalan sektoral, sehingga bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria,” kata Gus Ipul.
Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong digitalisasi bansos agar data yang diterima semakin akurat. Uji coba telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi terhadap 357 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hasilnya menunjukkan tingkat kesalahan data lama mencapai 77%. Setelah menggunakan DTSN, tingkat kesalahan tersebut turun menjadi 28,2% dan ditargetkan dapat ditekan hingga di bawah 10 persen.
Uji coba tersebut akan diperluas ke puluhan kabupaten/kota pada tahun ini. Jika berhasil, sesuai arahan Presiden, digitalisasi bantuan sosial akan diterapkan secara nasional.
“Diharapkan nanti dengan digitalisasi bansos, errornya sudah bisa dibawah 10%. Ini adalah proses-proses yang kami lakukan dalam rangka untuk membuat bansos lebih tepat sasaran. Ini uji coba dan tahun ini akan dikembangkan di 40 Kabupaten Kota,” ujar Gus Ipul.
Di akhir 2025, menemukan bahwa lebih dari 4,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) telah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun. Bahkan, sekitar 360 ribu KPM tercatat menerima bansos selama lebih dari 18 tahun. Selain itu, lebih dari 2,7 juta penerima bansos masih berada pada usia produktif.
Temuan tersebut mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) terhadap lebih dari 12 juta KPM pada 2025, setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Proses ini dilakukan dengan mendatangi langsung keluarga penerima, berdialog, serta mengukur ulang kondisi sosial ekonomi mereka.
Pemutakhiran data juga dilakukan melalui usulan pemerintah daerah dan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos hingga tingkat RT/RW. Dari hasil pemutakhiran tersebut, sekitar 3,9 juta KPM tidak lagi menerima bansos karena perubahan tingkat kesejahteraan, pembaruan data, meninggal dunia, terlibat kasus hukum, atau karena telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Tinggalkan Komentar
Komentar