periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi Madiun usai menetapkan Wali Kota Madiun Maidi tersangka dugaan suap. Salah satu lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di wilayah Kota Madiun, pada Rabu (28/1), Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Kamis (29/1).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan pecahan rupiah sejumlah puluhan juta.

“Penyidik mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” ujar Budi.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” jelas dia.

Budi menyampaikan, saat ini, penyidik KPK masih melanjutkan rangkaian penggedahan terkait suap di Kota Madiun. Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.

“Hari ini, Kamis (28/1), tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun,” tutur Budi.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga turut ditetapkan tersangka.