periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah kota setempat.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya, pada Kamis (22/1), tim melakukan giat geledah di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara rasuah ini.
Budi merinci, barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen kedinasan, barang-barang elektronik, serta uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan dari penguasaan Kepala Dinas DPMPTSP, Sumarno (SMN).
“Dari penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr. SMN (Sumarno) senilai ratusan juta,” ujar Budi.
Lembaga antirasuah memastikan seluruh barang bukti yang telah disita tersebut akan segera dianalisis dan diverifikasi untuk melengkapi berkas perkara serta kepentingan pembuktian di persidangan.
Penggeledahan kantor dinas ini bukan satu-satunya upaya paksa yang dilakukan penyidik. Sebelumnya, tim KPK juga bergerak menyasar lokasi lain pasca-penetapan status tersangka terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.
Rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun, Thariq Megah (TM), serta kediaman pribadi Sumarno juga tak luput dari pemeriksaan petugas pada hari yang sama.
Langkah ini diambil penyidik untuk menelisik lebih dalam mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Madiun, khususnya pada proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.
Kasus ini telah menyeret Wali Kota Maidi sebagai tersangka utama. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
Selain Maidi, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Thariq Megah selaku Kadis PUPR dan Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan wali kota.
Tinggalkan Komentar
Komentar