periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, pada Selasa (27/1). Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Rabu (28/1).
Budi mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti. Salah satu barang bukti tersebut adalah dokumen terkait CSR.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR,” tutur dia.
Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut.
Barang bukti yang disita oleh KPK ini akan diekstrak dan dianalisis untuk mengungkap perkara di Kota Madiun semakin terang.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Barang bukti awal yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp550 juta. Namun, penyidik menduga total penerimaan gratifikasi jauh lebih besar.
Tinggalkan Komentar
Komentar