periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR periode 2018-2021, Indra Iskandar (IIS). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

“Hari ini Kamis (5/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan untuk rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor komisi antirasuah. Indra diminta hadir menghadap penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam agenda ini, Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan legislatif tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI,” tutur Budi.

Meski jadwal pemeriksaan telah ditentukan hari ini, Indra belum terlihat di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara ini sejak 23 Februari 2024. Setahun kemudian, tepatnya pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar beserta enam orang lainnya sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan alasan belum adanya penahanan terhadap para tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh karena itu, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, Sekretaris Jenderal DPR tersebut belum ditahan hingga saat ini.