periskop.id – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mafirion mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengubah pola kerja agar tidak hanya sekadar mengeluarkan rekomendasi. 

Ia menekankan bahwa kedua lembaga tersebut harus berani menggugat pemerintah secara hukum jika saran penyelesaian kasus pelanggaran HAM diabaikan.

“Saya berharap rekomendasi-rekomendasi Bapak Ibu, rekomendasinya Komnas HAM, rekomendasinya Komnas Perempuan, jangan lagi seperti rekomendasi-rekomendasi di masa lampau. Hanya rekomendasi kemudian tidak diperdulikan oleh lembaga yang harus menjalankan rekomendasi itu, kemudian kita biarkan,” kata Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Senin (2/2).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap setiap butir rekomendasi yang dikeluarkan lembaga negara tersebut. Ia tidak ingin dokumen hasil investigasi hanya berakhir menjadi tumpukan kertas tanpa eksekusi nyata di lapangan.

Mafirion mendorong adanya keberanian untuk mengambil langkah litigasi atau jalur hukum. Gugatan dinilai perlu dilakukan apabila pemerintah atau institusi terkait terbukti gagal menjalankan kewajibannya dalam melindungi warga negara sesuai rekomendasi yang diberikan.

“Harus dikawal. Kalau perlu kita bikin gugatan karena tidak menjalankan rekomendasi. Karena pemerintah tidak bisa menjalankan rekomendasi yang sudah kita berikan dan ini fakta, ya kita gugat,” tegasnya.

Pernyataan keras ini muncul sebagai respons atas penanganan kasus Nenek Saudah di Pasaman yang dinilai berlarut-larut. Mafirion mengingatkan agar lembaga HAM tidak terjebak pada rutinitas administratif semata sementara korban terus menderita akibat ketidakadilan.

Selain menyoroti Komnas HAM, ia juga memberikan catatan khusus kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mafirion meminta LPSK memberikan perlindungan total, mulai dari tempat tinggal hingga pemulihan trauma fisik dan psikis.

“LPSK harus memberi perhatian. Kalau perlu sewain Nenek Saudah rumah sampai persoalan ini selesai. Kita dukung itu. Sewakan rumah, berikan kehidupan, perbaiki traumanya, diobati, semuanya,” ujarnya.

Komisi XIII memastikan akan memberikan dukungan politik penuh terhadap upaya-upaya tersebut. Tujuannya agar kasus ini benar-benar tuntas hingga ke pengadilan dan pelaku utama mendapatkan hukuman setimpal tanpa pandang bulu.

“Kita mau kasus ini sama baiknya dan selesainya seperti kasus Ochi. Harus benar-benar selesai. Harus kita bawa ke pengadilan dan orang yang bersalah benar-benar harus dihukum,” pungkas Mafirian.