periskop.id – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Meity Rahmatia tak kuasa menahan emosinya hingga meneteskan air mata saat mendengar kronologi tragis yang menimpa Nenek Saudah. Ia menyebut kasus pengeroyokan terhadap lansia 68 tahun ini sebagai peristiwa yang sangat menyayat hati seorang perempuan.

“Saya sebagai seorang perempuan, lebih teriris rasanya tadi pimpinan dan saya meneteskan air mata terhadap kasus ini. Air mata saya sudah kering, yang tadi sudah pakai tisu,” ujar Meity dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2).

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai insiden di Pasaman tersebut bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mendalam. Ia mengaku sangat terpukul melihat bagaimana seorang ibu yang sudah sepuh harus menghadapi kekerasan fisik demi mempertahankan haknya.

Meity mendesak agar kasus ini menjadi pusat perhatian serius pemerintah. Penyelesaiannya harus tuntas dan cepat karena menyangkut nasib seorang lansia yang berjuang sendirian melawan cengkeraman tambang ilegal di tanah leluhurnya.

Dalam forum tersebut, Meity menyoroti secara tajam kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia meminta adanya kepastian waktu atau timeline konkret terkait asesmen psikologis bagi korban, mengingat usia Nenek Saudah yang sudah sangat rentan dan butuh penanganan segera.

“Saya menegaskan, adanya timeline kapan secara konkret diberikan kepada Nenek Saudah ini, karena mengingat usianya sudah sangat rentan,” tegasnya.

Selain aspek psikologis, Meity meminta LPSK memastikan koordinasi perlindungan fisik berjalan efektif di lapangan. Ia tidak ingin ancaman kembali datang dari jaringan pelaku tambang yang hingga kini disinyalir masih bebas berkeliaran.

Sorotan juga diarahkan kepada Komnas HAM agar bekerja lebih taktis. Meity meminta lembaga tersebut memetakan pelanggaran ini tidak hanya sebagai tindak pidana umum, melainkan harus menyertakan dimensi pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya secara utuh.

Kepada Komnas Perempuan, Meity menekankan pentingnya pendampingan dengan perspektif gender yang kuat. Nenek Saudah dinilai mengalami kerentanan berlapis, yakni sebagai perempuan, lansia, dan bagian dari masyarakat adat yang terpinggirkan oleh sistem.

Legislator ini juga memperingatkan aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa, untuk mencegah terjadinya reviktimasi atau menyudutkan korban kembali dalam proses hukum. Ia tidak ingin Nenek Saudah yang sudah menderita fisik justru kembali menjadi korban sistem peradilan.

“Ini mungkin kasus sudah adalah salah satu dari sekian-sekian kasus yang perlu ditangani secara preventif,” pungkasnya.