periskop.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai secara terbuka menuding Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Kemenko H2IP) sengaja menahan data rinci mengenai 6.000 korban dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang mengakibatkan mandeknya proses pemulihan hak korban.
“Data 6.000 orang, nama-nama korban HAM berat itu masih disimpan oleh Kementerian H2IP dan belum diserahkan kepada Kementerian HAM,” kata Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Senin (2/2).
Pigai menyayangkan sikap tidak transparan dari kementerian koordinator tersebut. Padahal, kementeriannya telah menyiapkan pos anggaran khusus untuk segera mengeksekusi program pemulihan bagi para korban.
Mantan Komisioner Komnas HAM ini mempertanyakan motif di balik penahanan data tersebut. Ia curiga ada unsur politis atau upaya mencari panggung di balik birokrasi yang berbelit ini.
“Padahal, anggaran untuk pemulihan sudah kami siapkan, sangat siap. Jadi pertanyaannya, apakah Kementerian H2IP ingin mencari panggung atau memang sengaja menyimpan dan menyembunyikan data ini? Saya boleh katakan, disembunyikan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Menurut Pigai, secara politik penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat sebenarnya sudah rampung di era pemerintahan Presiden Jokowi melalui jalur nonyudisial. Kini, tugas pemerintah tinggal merealisasikan pemulihan hak-hak korban.
“Kasus HAM Berat 12 kasus itu sebenarnya secara politik sudah diselesaikan oleh Pak Jokowi. Masalahnya ditempuh melalui jalur nonjudisial, restoratif justice sudah, secara politik sudah selesai, tinggal selanjutnya adalah pemulihan dulu dilakukan,” ujarnya menjelaskan konteks masalah.
Ketegangan ini mendapat respons serius dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiyat Santoso mendukung desakan agar data tersebut segera dibuka demi kepentingan pengawasan dan penuntasan hak warga negara.
“6.000 data yang belum dipulihkan itu harus didapat, sehingga kita bisa lakukan pengawasan: peristiwa apa, di daerah mana, dan skema pemulihannya bagaimana,” kata Sugiyat menanggapi keluhan Pigai.
Sugiyat menekankan penahanan data ini berdampak langsung pada nasib korban. Tanpa data valid, skema bantuan krusial, seperti pendidikan anak, hunian layak, dan layanan kesehatan tidak bisa tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan ironi posisi Indonesia di mata dunia. Status Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB akan tercoreng jika pekerjaan rumah di dalam negeri justru terbengkalai akibat ego sektoral.
“Kalau itu yang terjadi, bahwa secara formal kita menjadi Presiden Dewan HAM PBB, tapi di dalam negeri PR kita belum dituntaskan, itu memalukan,” pungkas Sugiyat.
Tinggalkan Komentar
Komentar