periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam revisi Undang-Undang HAM. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pemberian kewenangan penyidikan hingga penuntutan kepada Komnas HAM.

Pigai menyampaikan bahwa persoalan utama lembaga HAM di Indonesia bukan terletak pada jumlah atau kerangka hukumnya, melainkan pada lemahnya otoritas yang melekat pada lembaga tersebut. Menurutnya, kewenangan lembaga HAM saat ini sangat terbatas dan bergantung pada figur pimpinan, bukan pada institusi.

“Semua lembaga HAM di Indonesia itu tergantung siapa yang memimpin lembaga itu. Kewenangan dan otoritasnya lemah, sangat lemah. Ketika ditanya, Komnas HAM tidak punya kewenangan lebih, LPSK tidak ada kewenangan lebih, Komnas Perempuan, Komnas Anak, disabilitas, semua tidak punya otoritas dan power,” ujar Pigai saat rapat kerja bersama DPR, dikutip Selasa (3/2).

Ia menilai, secara regulasi Indonesia justru termasuk negara yang sangat lengkap dalam hal perlindungan HAM. Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional, memiliki undang-undang nasional, serta membentuk beragam lembaga HAM. Namun, kelengkapan tersebut tidak dibarengi dengan kekuatan kewenangan yang memadai.

“Kita ini salah satu negara yang sangat komplit. Kita ratifikasi semua instrumen internasional, kita punya undang-undang sendiri, kita punya lembaga-lembaga sendiri. Masalahnya, power itu bukan di lembaganya, tapi di orangnya,” kata Pigai.

Dalam konteks revisi UU HAM, Pigai mengungkapkan pemerintah mengusulkan enam kewenangan utama bagi lembaga HAM. Keenam kewenangan tersebut meliputi pelayanan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, kewenangan pemanggilan paksa (subpoena power), serta kewenangan amicus curiae.

“Masukan dari pimpinan, di dalam penyusunan undang-undang seluruh lembaga HAM kita beri kewenangan lebih. Yang pertama pelayanan pengaduan dan penyelidikan, yang kedua penyidikan, yang ketiga penuntutan, yang keempat subpoena power, dan yang keenam amicus curiae,” jelas Pigai.

Terkait kewenangan penyidikan, Pigai mengakui terdapat tantangan struktural, terutama karena saat ini Kejaksaan Agung memiliki direktorat khusus penyidikan pelanggaran HAM berat. Menurutnya, jika kewenangan penyidikan dialihkan sepenuhnya ke Komnas HAM, maka direktorat tersebut berpotensi dihapus dan memicu resistensi.

Sebagai alternatif, Pigai mengusulkan skema ad hoc, di mana penyidik HAM berat di Kejaksaan Agung tetap ada, tetapi ditugaskan sementara ke Komnas HAM saat menangani kasus tertentu.

“Alternatifnya, direktorat penyidikan pelanggaran HAM berat tetap ada di Kejaksaan Agung, tapi setiap ada kasus HAM berat, penyidiknya ad hoc bertugas di Komnas HAM sampai kasus itu selesai, lalu kembali lagi,” ujarnya.

Pigai menegaskan, penguatan kewenangan Komnas HAM tidak dapat disebut sebagai bentuk pelemahan, sebagaimana dikhawatirkan sebagian pihak. Ia justru menilai kewenangan tersebut akan membentuk sistem human rights justice yang utuh, setara dengan sistem peradilan pidana yang dimiliki KPK, kepolisian, atau kejaksaan.

“Kalau seluruh kewenangan human rights justice system melekat kepada Komnas HAM, apakah itu disebut pelemahan? Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemanggilan paksa. Itu lebih galak dari KPK,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan pandangan di internal Komnas HAM terkait isu ini. Menurut Pigai, tidak semua komisioner memahami instrumen internasional dan sistem peradilan HAM secara komprehensif.

“Jangan mendengar komisioner yang bukan aktivis HAM karena tidak mengerti HAM,” kata Pigai.

Pigai menekankan bahwa keputusan akhir terkait pemberian kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan secara sepihak.

“Pusat kekuasaan itu ada di DPR. Tidak ada urusan dengan Menteri HAM, tidak ada urusan dengan kepolisian, tidak ada urusan dengan kejaksaan. Kalau DPR mau, tinggal diketuk selesai,” ujarnya.

Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan revisi UU HAM yang tengah digodok, dan berpotensi mengubah secara signifikan arsitektur penegakan HAM di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat.