periskop.id – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Khaeron mendesak agar revisi Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli memisahkan secara tegas aturan main antara sektor privat (private sector) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diharapkan, agar perusahaan pelat merah tidak terus-menerus menjadi sasaran tembak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kalau BUMN jadi sendiri oleh KPPU diuyo-uyo (diganggu/dipermasalahkan), Telkom diuyo-uyo, saya tahu kemarin ada berita kok KPPU nyorot di Telkom. Pertamina diuyo-uyo. Padahal kalau untung juga untuk negara,” kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Senayan, Senin (2/2).
Politisi Partai Demokrat ini menilai penerapan pasal monopoli yang dipukul rata untuk semua pelaku usaha adalah langkah salah kaprah. Ia menegaskan posisi BUMN sebagai agen pembangunan (agent of development) yang mengemban misi negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, keuntungan yang didapat BUMN pada akhirnya kembali ke rakyat dalam bentuk dividen dan pembangunan. Oleh karena itu, ia meminta agar BUMN tidak dikekang dengan aturan kaku yang justru menghambat kinerja mereka dalam melayani kepentingan umum.
“Kalau kemudian kehadiran KPPU diperkuat, tetapi kemudian ini menjadi kekakuan di dalam berusaha baik untuk private sector maupun untuk BUMN, maka ya salah kaprah menurut saya,” tegasnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh rekan sejawatnya di Komisi VI, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer. Politisi Fraksi Golkar ini justru menyoroti bahaya jargon "Sinergi BUMN" yang sering kali disalahgunakan menjadi praktik oligopoli terselubung.
Demer mengingatkan bahwa dominasi BUMN yang terlalu kuat dari hulu ke hilir sering kali mematikan peran swasta. Ia mencontohkan banyak proyek yang sebenarnya mampu dikerjakan swasta, namun malah diambil alih sesama BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Tapi ada yang ini dimainkan tentang sinergitas untuk mempercepat, bahkan ini disesetkan lagi sinergitas ini di penunjukkan langsung-penunjukkan langsung pada proyek-proyek tertentu yang swasta bisa,” ujar Demer.
Keresahan Demer didukung oleh pakar hukum Prof. Dr. Sidarta yang turut hadir dalam rapat tersebut. Sidarta mempertanyakan apakah semua lini bisnis BUMN benar-benar menguasai hajat hidup orang banyak sehingga layak mendapat keistimewaan.
Ia mencontohkan banyaknya BUMN Karya di sektor konstruksi yang bersaing bebas di pasar komersial. Dalam konteks ini, negara seharusnya hadir menciptakan level playing field atau lapangan tanding yang setara agar swasta tidak mati suri.
“Apa kita perlu sebanyak itu perusahaan konstruksi kita yang semuanya BUMN? Itu kan menunjukkan bahwa kita kadang-kadang tidak fair juga. Tidak memberi playing field yang fair,” pungkas Sidarta.
Tinggalkan Komentar
Komentar