periskop.id – Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago mengusulkan agar status penyidik di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditingkatkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memperkuat wewenang penegakan hukum melawan mafia bisnis.

“Saya pikir untuk kepastian pegawai ya harus PNS minimal. Dan itu kan sudah dilakukan juga dengan teman-teman di KPK. KPK kan sekarang sudah PNS gitu,” kata Faisal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Komisi VI DPR RI, Senin (2/2).

Faisal menilai penguatan kelembagaan KPPU sangat mendesak, terutama di sektor penyidikan. Tanpa status Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kewenangan investigator KPPU sering kali dipandang sebelah mata dibandingkan kepolisian atau kejaksaan.

Kepastian status kepegawaian dianggap sebagai pondasi utama independensi lembaga. Jika aparaturnya masih berstatus kontrak atau honorer, posisi tawar mereka akan sangat lemah saat berhadapan dengan korporasi raksasa.

Dukungan serupa datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Gede Sumarjaya Linggih. Politisi Fraksi Golkar ini menilai status pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat berisiko bagi mentalitas seorang penyidik.

Ia khawatir ketidakpastian masa depan kerja akan membuat investigator mudah goyah. Situasi ekonomi pribadi yang tidak menentu menjadi celah empuk masuknya godaan suap dari pihak berperkara.

“Pasti akan mengarah moralitasnya akan down, Pak, ketika memikirkan dia belum jelas masa depannya dalam 5 tahun ke depan,” ujar legislator yang akrab disapa Demer tersebut.

Demer menambahkan analisisnya mengenai risiko di akhir masa kontrak. Menjelang kontrak habis, potensi penyelewengan wewenang bisa meningkat drastis karena penyidik mungkin lebih sibuk memikirkan kelangsungan hidup anak-istri ketimbang integritas kasus.

Oleh karena itu, Panja RUU Larangan Praktik Monopoli diminta memasukkan klausul khusus dalam revisi undang-undang. Pasal tersebut harus menegaskan bahwa pegawai KPPU, khususnya investigator, adalah ASN permanen demi menjaga independensi.

Demer menutup pandangannya dengan peringatan keras mengenai bahaya status kontrak bagi penegak hukum yang menangani kasus bernilai triliunan rupiah.

“Itu pasti akan menjadi, saya rasa akan kemungkinan besar akan terjadi penyelewengan disitu oleh pengawasan maupun oleh si penyidiknya sendiri. Karena menurut saya P3K ini menjadi catatan sendiri,” pungkas Demer.