periskop.id – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rizal Bawazier mengusulkan penerapan kewajiban pembayaran biaya di muka atau pre-merger fee bagi perusahaan yang hendak melakukan penggabungan usaha sebagai jaminan penerimaan negara sebelum proses hukum berjalan.
“Lebih baik menerima uang dulu pada saat pre merger. Jadi pre merger itu kan direview ya di dalam RUU itu minta review daripada KPPU, tapi tidak hanya seperti hanya untuk review saja. Jadi setelah review oke disetujui, bayar,” kata Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Senayan, Senin (2/2).
Politisi Fraksi PKS ini menilai mekanisme pembayaran di awal jauh lebih menguntungkan bagi negara. Selama ini, potensi pendapatan sering hilang karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kerap kalah saat bersengketa hukum pasca-merger.
Rizal menyoroti fenomena di mana KPPU sering kesulitan menghadapi tim hukum korporasi besar. Ketika kasus bergulir di pengadilan, negara justru gigit jari karena kalah adu argumen hukum melawan pengacara papan atas.
Akibatnya, denda atau tagihan yang seharusnya masuk ke kas negara sering kali menguap begitu saja. Oleh karena itu, mengubah skema menjadi pembayaran di depan dinilai lebih pragmatis dan aman.
“Itu yang ingin diharapkan sebenarnya bisa gak seperti itu jadi iuran yang diminta di depan supaya apa penerimaannya safe, aman,” ujarnya.
Skema yang diusulkan adalah memasukkan biaya tersebut ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran nilainya bisa ditentukan berdasarkan valuasi aset atau lingkup merger yang diajukan perusahaan setelah melalui proses kaji ulang (review).
Selain mengamankan kas negara, aturan ini juga menawarkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Rizal menekankan, jika proses review selesai dan biaya telah dibayarkan, perusahaan tidak boleh lagi diganggu gugat atau dipermasalahkan di kemudian hari.
“Tapi nanti setelah merger, jangan diobok-obok lagi. Jadi, istilahnya sebelum merger masuk PNBP-nya berapa nih? 5 miliar, 10 miliar, 20 miliar,” tegasnya.
Usulan ini diharapkan dapat diadopsi dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan cara ini, KPPU tidak hanya sibuk berperkara di pengadilan yang ujungnya kalah, tetapi bisa fokus pada fungsi pengawasan dengan pemasukan negara yang sudah terkunci di awal.
Tinggalkan Komentar
Komentar