periskop.id – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rachmat Gobel mendesak agar revisi Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dapat menjadi instrumen proteksi bagi industri kecil di pedesaan yang kini sekarat akibat gempuran barang impor ilegal khususnya tekstil.
“Karena kita hanya karena mau murah kepentingan masyarakat, murah-murah. Akhirnya semua import dari China. Besok orang tanya, batik itu dari mana aslinya? Dari China, bukan dari Jogja, bukan dari Solo,” kata Rachmat Gobel dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Senayan, Senin (2/2).
Politisi Partai Nasdem ini menumpahkan kekesalannya melihat realitas pasar saat ini. Ia menemukan fakta di lapangan bahwa produk kerajinan tangan asli Indonesia seperti batik, tenun ikat, dan songket mulai tergeser oleh produk tiruan dari luar negeri.
Gobel mencontohkan fenomena harga batik yang sangat murah di pusat grosir Tanah Abang. Harga jual produk tersebut dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh pengrajin lokal.
Kondisi ini dianggap sangat berbahaya bagi kelangsungan industri rumahan. Impor ilegal tekstil dengan desain curian tersebut secara sistematis mematikan usaha pengrajin kecil yang tersebar di berbagai desa.
“Potret kita sekarang ini perdagangan kita itu banyak sekali import ilegal yang mematikan industri kecil kita semua,” ujarnya.
Mantan Menteri Perdagangan ini mengingatkan bahwa kerugian yang diderita bukan sekadar materi. Ada nilai intelektual, budaya, dan identitas bangsa yang terancam hilang jika produk asli warisan leluhur digantikan barang pabrikan asing.
Gobel meminta para pakar hukum yang menyusun naskah akademik RUU ini untuk memasukkan pasal perlindungan spesifik. Ia tidak ingin definisi "kepentingan umum" dalam undang-undang justru menjadi celah masuknya barang murah yang menghancurkan produksi nasional.
Visi pemerintah untuk membangun ekonomi dari desa melalui koperasi dinilai akan sia-sia jika pasarnya tidak dijaga. Industri kecil di desa merupakan penyerap tenaga kerja yang masif dan benteng ekonomi rakyat.
“Jangan sampai undang-undang ini malah meloloskan untuk produk-produk import ilegal yang dari luar yang mematikan industri kecil ini sendiri,” tegasnya.
Ia berharap regulasi persaingan usaha yang baru nanti tidak hanya tajam ke pelaku usaha besar dalam negeri, tetapi juga garang menghadang praktik curang perdagangan lintas batas yang merugikan kepentingan nasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar