periskop.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyepakati pengaktifan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum yang akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membedah tuntas temuan transaksi keuangan mencurigakan di sektor sumber daya alam (SDA).

“Komisi III DPR RI melalui Panja Penegakan Hukum akan memanggil PPATK untuk pembahasan khusus mengenai transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana di bidang sumber daya alam dan penerimaan negara,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Kesepakatan ini diambil setelah parlemen mendengar paparan mengejutkan mengenai besarnya arus uang haram dari kejahatan lingkungan. Nilai transaksi yang terindikasi Green Financial Crime (GFC) disebut mencapai angka ribuan triliun rupiah dan merugikan negara secara masif.

Anggota Komisi III Hinca Panjaitan sebelumnya mendesak agar data intelijen keuangan tersebut dibuka secara transparan dalam forum khusus. Isu ini dinilai terlalu besar dan kompleks jika hanya dibahas sekilas dalam rapat kerja reguler yang waktunya terbatas.

“Apakah PPATK berkenan membongkar seluruh data ini dalam rapat Panja Penegakan Hukum sektor sumber daya alam yang dimiliki Komisi III pada waktu yang akan datang,” ujarnya.

Hinca menaruh curiga bahwa besarnya perputaran uang di sektor ilegal ini telah menciptakan kekuatan ekonomi bayangan. Ia khawatir ada sindikat kriminal yang mengendalikan anggaran tandingan di luar kendali Menteri Keuangan.

“Apakah pikiran PPATK masuk ke sektor ini karena ingin mengatakan ada negara dalam negara yang beroperasi tepat di bawah hidung Republik ini, yang shadow state budget, APBN bayangan,” katanya.

Dukungan untuk membahas data ini secara tertutup juga datang dari Anggota Komisi III Martin Manurung. Politisi NasDem ini menilai angka transaksi yang dipaparkan sangat fantastis dan perlu pendalaman serius agar bisa diselamatkan ke kas negara.

“Rasanya perlu untuk kita adakan rapat khusus untuk membahas hasil-hasil transaksi ini, tertutup kita buat karena ini penting, Pak. Supaya kita tahu ini Rp992 triliun besar sekali, Pak, ini dari mana semua ini,” tuturnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan kesiapannya untuk membuka data lebih rinci. Bahkan, Ivan mengoreksi bahwa total perputaran dana kejahatan lingkungan sejak 2020 jumlahnya jauh lebih besar dari yang dibicarakan.

“Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp992 triliun, tapi Rp1.700 triliun,” ungkapnya.

Forum Panja nantinya memungkinkan pelaksanaan rapat secara tertutup jika data yang dibuka menyangkut nama-nama pihak tertentu atau informasi sensitif. Mekanisme ini diperlukan agar PPATK lebih leluasa memaparkan peta jaringan pelaku kejahatan tanpa takut intervensi politik.

Langkah politik ini menjadi sinyal keras bagi para mafia sumber daya alam yang selama ini merasa tidak tersentuh. Parlemen berkomitmen mengawal setiap rupiah dari kekayaan alam Indonesia agar tidak dinikmati segelintir oknum melalui praktik pencucian uang yang canggih.