periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keberadaan sejumlah markas rahasia atau safe house yang digunakan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan harta hasil korupsi. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita aset dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci barang bukti yang diamankan dari kediaman para tersangka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, kantor PT Blueray (BR), serta lokasi lainnya. Aset yang disita terdiri dari mata uang asing hingga logam mulia dalam jumlah besar.

"Total senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian uang tunai Rupiah Rp1,89 miliar, US$182.900, S$1,48 juta, dan JPY550.000," kata Asep, di Gedung KPK, Kamis (5/2).

Selain dari uang tunai, total Rp40,5 miliar itu juga berasal dari dua klaster logam mulia masing-masing seberat 2,5 Kg (setara Rp7,4 miliar) dan 2,8 Kg (setara Rp8,3 miliar) sehingga total mencapai 5,3 Kg.

KPK juga menyita barang mewah berupa satu unit jam tangan seharga Rp138 juta dan satu tas merek Louis Vuitton.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, harta-harta tersebut ditemukan di beberapa titik safe house yang sengaja disewa oleh para pelaku. Bahkan, KPK menunjukkan dokumentasi kegiatan tim saat mengamankan barang bukti di Apartemen GRV, tepatnya di Tower SF dan Tower HBR.

"Ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," kata Budi.

Budi menambahkan, apartemen-apartemen tersebut disewa secara khusus agar tumpukan uang dan emas tersebut tidak terdeteksi. Terkait kepemilikan atau atas nama siapa unit apartemen tersebut disewa, KPK masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Jadi memang ini disewa secara khusus. Untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu," jelas Budi.

Dalam dokumentasi yang ditunjukkan KPK, terlihat tim penyidik mengamankan para pihak beserta tumpukan barang bukti dari unit-unit apartemen tersebut.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR.