iklan periskop
Hukum

KPK Jadwalkan Periksa Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji Sebagai Saksi

KPK memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan terkait dugaan kerugian negara akibat pembagian kuota tambahan haj...

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Jumat (30/1).

“Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/1).

Budi menyampaikan, pemeriksaan Yaqut bukan sebagai tersangka, melainkan saksi dalam korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” tutur dia.

Budi juga mengungkapkan, selama satu minggu ini, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

“Di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkap Budi.

Sebelumnya, pasa Senin (26/1) dan Kamus (29/1), KPK juga memeriksa tersangka korupsi kuota haji lainnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Ia diperiksa terkait kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut bersama staf khususnya saat itu, Gus Alex, sebagai tersangka korupsi kuota haji. Namun, sampai hari ini, mereka belum ditahan.

Diketahui, dugaan perkara ini karena adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, sejumlah 20.000. Kuota ini seharusnya untuk menutup panjangnya antrean di penyelenggaran haji reguler. Namun, Kemenag melakukan diskresi dibagi menjadi masing-masing 50%. Akibatnya, penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaran haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata sampai menghasilkan kerugian keuangan negara.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama (Kemenag), kasus kuota haji, dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.