periskop.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tanpa pemberitahuan yang memadai sangat membahayakan keselamatan pasien penyakit kronis.
Ketua YLKI Niti Emiliana menyebut langkah sepihak ini berpotensi memutus akses pengobatan vital bagi kelompok masyarakat rentan yang menggantungkan hidup pada bantuan negara.
“Penonaktifan tersebut sangat berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien rentan,” tegas Niti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/2).
Niti menyoroti risiko fatal yang mengintai pasien dengan kebutuhan medis rutin akibat kebijakan administratif ini. Keterlambatan informasi mengenai status kepesertaan dapat berujung pada terhentinya siklus pengobatan yang wajib dijalani pasien demi bertahan hidup.
Kelompok yang paling terancam adalah penderita penyakit berat yang tidak boleh melewatkan jadwal tindakan medis. Gangguan pada akses layanan ini bisa berakibat fatal bagi keselamatan jiwa mereka.
“Apalagi kebutuhan layanan medis yang bersifat rutin seperti pasien cuci darah, Tuberkolosis, Penyakit Jantung, Darah Tinggi dan penyakit lain yang perlu pengobatan rutin,” jelasnya.
YLKI memandang mekanisme penyampaian informasi saat ini sangat lemah dan mencederai hak konsumen. Banyak peserta baru menyadari statusnya nonaktif justru saat kondisi darurat di rumah sakit, sehingga penanganan medis menjadi terhambat.
Atas dasar itu, YLKI mendesak pemerintah memberlakukan masa transisi dan pengecualian khusus. Obat-obatan dan tindakan medis harus tetap dijamin ketersediaannya bagi pasien existing meskipun proses verifikasi data sedang berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, YLKI akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Pihaknya menuntut pembukaan saluran klarifikasi yang mudah diakses serta prosedur pengaktifan kembali yang tidak berbelit-belit.
Guna menampung aspirasi korban kebijakan ini, YLKI membuka posko pengaduan masyarakat. Warga yang dirugikan dapat melapor melalui email konsumen@ylki.or.id atau laman resmi www.pelayananylki.or.id sebagai bahan advokasi kebijakan.
Niti mengingatkan negara untuk tidak berlindung di balik alasan pembaruan data atau anggaran. Jaminan kesehatan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi untuk melindungi setiap warga negara, terutama kaum papa.
Tinggalkan Komentar
Komentar