periskop.id - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KCPDI) mengecam penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan yang menyebabkan puluhan pasien kehilangan akses pengobatan vital.
KCPDI menilai carut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS PBI berpotensi fatal, terutama bagi pasien cuci darah dari keluarga tidak mampu yang bergantung penuh pada jaminan negara untuk bertahan hidup.
“Kami melihat situasi ini sangat berbahaya. Pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, tetapi justru dihentikan karena BPJS PBI mendadak nonaktif. Ini soal hidup dan mati,” kata Ketua Umum KCPDI dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).
Berdasarkan laporan yang dihimpun KCPDI, terdapat lebih dari 30 kasus pasien gagal ginjal yang datang ke rumah sakit untuk menjalani hemodialisis, namun tidak dapat dilayani karena status kepesertaan PBI mereka tiba-tiba berubah menjadi nonaktif.
KCPDI menyebut kejadian ini sebagai bentuk kegagalan sistem yang tidak boleh dianggap sepele.
“Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak merupakan ancaman langsung terhadap nyawa pasien,” demikian pernyataan KCPDI dalam rilis resminya, Rabu (4/2).
Salah satu pasien yang merasakan langsung dampak kebijakan tersebut adalah Ajat (37), pasien hemodialisis asal Lebak, Banten. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Ajat bekerja sebagai pedagang es keliling.
Ia mengungkapkan kepanikan yang dialaminya saat menjalani prosedur cuci darah, ketika tiba-tiba dinyatakan tidak lagi ditanggung BPJS PBI.
“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusukkan, tiba-tiba dipanggil karena BPJS PBI saya tidak aktif,” kata Ajat.
Ajat juga menceritakan perjuangan istrinya yang harus bolak-balik mengurus administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial untuk mencari solusi. Namun, alih-alih mendapat pemulihan hak, keluarga Ajat justru diarahkan untuk beralih ke BPJS mandiri. Tentunya, hal ini merupakan opsi yang mustahil bagi mereka secara ekonomi.
Hingga saat ini, dilaporkan sebagian status kepesertaan PBI telah dipulihkan. Meskipun begitu, KCPDI menilai persoalan mendasar belum terselesaikan. Lemahnya sistem verifikasi dan sinkronisasi data di Kementerian Sosial dinilai terus membuka celah terulangnya kejadian serupa.
“Selama sistemnya masih amburadul, nyawa pasien akan terus berada di ujung tanduk,” tegas KCPDI.
Oleh karena itu, KPCDI menuntut pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menghentikan praktik pemutusan sepihak kepesertaan PBI bagi pasien kronis.
Tak hanya itu, KPCDI mendesak agar proses verifikasi tidak semata berbasis data administratif, melainkan disertai verifikasi medis aktif terhadap kondisi pasien.
KPCDI juga meminta adanya notifikasi resmi kepada peserta setidaknya 30 hari sebelum penonaktifan dilakukan, serta penyediaan mekanisme reaktivasi instan di rumah sakit, terutama dalam kondisi darurat. Menurut KPCDI, nyawa rakyat tidak boleh dijadikan objek uji coba kebijakan.
Tinggalkan Komentar
Komentar