periskop.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf akhirnya angkat bicara terkait penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan. Menurutnya, hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Itu yang paling penting. Soal pembiayaan bisa dibicarakan setelahnya,” ujar Saifullah Yusuf dalam video resmi Kementerian Sosial, dikutip Jumat (6/2).

 Ia menekankan bahwa keselamatan dan penanganan medis terhadap pasien harus didahulukan, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah.

Sosok yang kerap disapa Gus Ipul ini menyampaikan, negara tetap memikul tanggung jawab pembiayaan layanan kesehatan bagi warga yang tergolong tidak mampu. Pasien yang berasal dari keluarga Desil 1 hingga Desil 4, serta mereka yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai penerima bantuan, dipastikan tetap mendapatkan perlindungan. 

“Kalau memang memenuhi syarat, tentu akan kita bantu dan kita proses sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang terjadi akibat pemutakhiran data bukanlah akhir dari akses layanan kesehatan. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi yang dapat ditempuh oleh masyarakat. Prosedur tersebut, kata dia, telah disepakati bersama antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah. “Kita tidak akan membiarkan pasien menghadapi kondisi ini sendirian. Mereka tidak boleh kehilangan harapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengaku prihatin apabila masih ditemukan rumah sakit yang menolak pasien. Ia menegaskan bahwa kewajiban melayani berlaku bagi semua pasien tanpa pengecualian. “Bukan hanya pasien BPJS Kesehatan, siapapun yang datang untuk berobat wajib dilayani oleh rumah sakit,” ucapnya.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah pasien BPJS Kesehatan PBI mengaku ditolak rumah sakit saat hendak berobat, lantaran status kepesertaan mereka mendadak berubah menjadi nonaktif.