periskop.id - BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai peserta. Dalam pelaksanaannya, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua jenis, yakni BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan BPJS Non PBI atau peserta mandiri. 

Keduanya memiliki perbedaan, terutama dari sisi pembayaran iuran dan status kepesertaan. Lalu, apa saja perbedaan BPJS PBI dan Non PBI, serta fasilitas apa yang bisa dinikmati peserta Non-PBI? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa itu BPJS PBI?

BPJS PBI merupakan program kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang biaya iurannya ditanggung oleh pemerintah. PBI sendiri adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran yang diperuntukkan bagi warga miskin dan kelompok rentan agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Program ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan bersama pemerintah pusat dan daerah. Peserta BPJS PBI berhak memperoleh pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan sesuai aturan yang berlaku.

Karena seluruh iuran dibayarkan oleh negara, peserta tidak dikenakan biaya premi bulanan. Tak heran jika perubahan atau penonaktifan status BPJS PBI kerap menjadi perhatian serius, mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat penerima bantuan.

Apa Itu BPJS Mandiri (Non-PBI)?

BPJS Kesehatan Mandiri atau PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah jenis kepesertaan BPJS yang iurannya dibayar sendiri oleh peserta, baik perorangan maupun keluarga, tanpa bantuan dari perusahaan.

Program ini umumnya diikuti oleh pekerja lepas, wiraswasta, hingga masyarakat umum yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari tempat kerja. Peserta BPJS Mandiri wajib membayar iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10.

Besaran iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih, yakni kelas 1, 2, atau 3. Pilihan kelas ini akan memengaruhi fasilitas rawat inap yang diterima, sementara layanan medis dasarnya tetap mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan.

Perbedaan BPJS PBI dan BPJS Mandiri (Non-PBI)

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)

  • Iuran: Gratis, seluruh biaya ditanggung pemerintah.
  • Kelas perawatan: Otomatis kelas 3 dan tidak bisa memilih..
  • Fasilitas kesehatan: Ditentukan oleh sistem, umumnya Puskesmas.
  • Syarat: Terdaftar dalam DTKS sebagai fakir miskin atau kelompok rentan.
  • Cara pendaftaran: Melalui RT/RW, kelurahan, Dinas Sosial, hingga Kemensos.
  • Waktu proses: Sekitar 3—6 bulan hingga aktif.

BPJS Mandiri (Non-PBI)

  • Iuran: Sekitar Rp35.000–Rp150.000 per bulan, tergantung kelas.
  • Kelas perawatan: Bebas memilih kelas 1, 2, atau 3.
  • Fasilitas kesehatan: Bisa memilih sendiri (Puskesmas, klinik, atau dokter).
  • Syarat: Terbuka untuk semua masyarakat yang membayar iuran.
  • Cara pendaftaran: Online, lewat aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS.
  • Waktu aktif: Umumnya aktif dalam satu hari

Persamaan BPJS PBI dan Non-PBI

  • Pelayanan medis tetap sama..
  • Akses pengobatan setara.
  • Hak berobat tidak dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan.

Cara Mengaktifkan BPJS PBI

Jika status BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengupayakan agar kepesertaan kembali berjalan. Yang terpenting, segera cek penyebabnya dan jangan menunda pengurusan.

1. Pastikan Data Kependudukan Sudah Sesuai

Cek kembali NIK, kartu keluarga (KK), dan KTP apakah masih aktif dan datanya sama. Jika ada kesalahan atau belum sinkron, segera lakukan pembaruan di kantor Dukcapil karena data ini menjadi acuan utama sistem BPJS Kesehatan.

2. Koordinasi dengan Desa atau Kelurahan Setempat

Pemerintah desa atau kelurahan berperan dalam pengusulan peserta PBI. Peserta dapat:

  • Meminta surat keterangan tidak mampu;
  • Mengajukan ulang sebagai penerima BPJS PBI;
  • Memastikan nama tercantum dalam daftar usulan terbaru;
  • Biasanya, data dari desa akan diproses saat pembaruan data berikutnya.

3. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Jika belum ada kejelasan, peserta disarankan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa:

  • KTP dan KK;
  • Kartu BPJS;
  • Dokumen pendukung lainnya. Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan sekaligus menjelaskan solusi yang bisa ditempuh.

4. Pertimbangkan Beralih ke BPJS Mandiri Sementara

Bila proses pengaktifan PBI belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, beralih ke BPJS Mandiri bisa menjadi pilihan sementara agar tetap mendapat layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.

Apakah BPJS PBI Bisa Diaktifkan Kembali?

Masih Bisa Diaktifkan Ulang

BPJS PBI yang tidak aktif tetap berpeluang aktif kembali selama peserta memenuhi kriteria penerima bantuan dan data dinyatakan valid.

Perlu Menunggu Proses Verifikasi

Aktivasi ulang tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan verifikasi data, pembaruan sistem, dan penetapan kembali penerima BPJS PBI.

Segera Urus Setelah Status Nonaktif Diketahui

Semakin cepat diurus, semakin besar peluang kepesertaan kembali aktif tanpa menunggu terlalu lama.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Ada beberapa cara praktis untuk mengecek apakah BPJS Kesehatan masih aktif. Peserta bisa memilih metode yang paling mudah dan sesuai kebutuhan.

1. Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN menjadi pilihan utama karena praktis dan bisa diakses kapan saja lewat ponsel.

Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  • Buka aplikasi lalu pilih menu “Masuk/Daftar”.
  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS serta kata sandi.
  • Isi kode captcha yang muncul di layar, kemudian tekan “Masuk”.
  • Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama. Sistem akan menampilkan data lengkap peserta, termasuk status kepesertaan aktif atau tidak.

2. Melalui Chat Assistant CHIKA

CHIKA adalah asisten virtual BPJS Kesehatan yang bisa diakses lewat WhatsApp dan Telegram untuk mengecek status kepesertaan dengan cepat.

Via WhatsApp:

  • Simpan nomor 0811-8750-400 sebagai kontak CHIKA BPJS Kesehatan.
  • Buka WhatsApp dan kirim pesan apa saja.
  • Tunggu balasan otomatis yang berisi pilihan menu.
  • Pilih Informasi, lalu klik “Cek Status Peserta”.
  • Masukkan NIK atau nomor BPJS.
  • Ketik tanggal lahir dengan format YYYY/MM/DD.
  • CHIKA akan mengirimkan informasi status BPJS Kesehatan.

Via Telegram:

Cari akun @Chika_BPJSKesehatan_bot

Ikuti langkah-langkah yang tersedia hingga status kepesertaan muncul

3. Menelepon Care Center 165

Bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi langsung dari petugas, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Care Center 165 yang aktif 24 jam.

Caranya:

  • Hubungi 165 dari ponsel.
  • Ikuti petunjuk suara dan pilih menu informasi.
  • Pilih layanan pengecekan status peserta.
  • Masukkan atau sebutkan NIK atau nomor kepesertaan.
  • Input tanggal lahir untuk verifikasi.
  • Informasi status BPJS akan disampaikan langsung oleh sistem atau petugas.

Catatan: layanan ini dikenakan biaya pulsa.

4. Cek Melalui Layanan PANDAWA

Selain CHIKA, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) yang bisa digunakan untuk mengakses berbagai kebutuhan administrasi, termasuk informasi kepesertaan, tanpa harus datang ke kantor BPJS.