periskop.id - Gelombang keluhan terkait penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus bermunculan di media sosial. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat membutuhkan layanan kesehatan.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan penonaktifan BPJS PBI bukan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan pengelolaan data peserta PBI berada di tangan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
“Khusus mengenai data PBI memang itu di luar kita. BPJS dan Kementerian Sosial yang lebih memahami,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (5/2).
Namun, pernyataan tersebut menuai sorotan publik lantaran belum menjawab keluhan utama masyarakat, yakni penonaktifan yang terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan. Budi hanya menyebut telah ada pembahasan antara BPJS dan Kementerian Sosial, tanpa merinci solusi konkret bagi warga yang terdampak.
“Alternatifnya sedang dibicarakan. Saya tidak memahami teknisnya seperti apa, tapi diskusi sudah berjalan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan dilakukan berdasarkan kebijakan yang berlaku. Penonaktifan tersebut diketahui mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.
BPJS menyebut peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat untuk diverifikasi ulang.
“Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky, dikutip dari Antara, Kamis (5/2).
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya meminta masyarakat, khususnya pasien penyakit kronis seperti cuci darah, agar tidak membuat kegaduhan.
“Prinsipnya, pelayanan harus diberikan terlebih dahulu supaya tidak ribut. Urusan administrasi nanti akan diselesaikan oleh Kementerian Sosial dan BPJS,” ujar Azhar.
Hingga kini, Kementerian Sosial masih belum menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Di sisi lain, ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan pasien dalam kondisi darurat, yang seharusnya mendapat penanganan segera tanpa tersendat persoalan administrasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar