periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus suap pengurusan eksekusi lahan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. KPK meyakini aliran uang senilai ratusan juta rupiah kepada oknum pengadilan mustahil keluar tanpa persetujuan manajemen puncak perusahaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan meskipun uang suap diserahkan oleh bagian legal dan keuangan, tanggung jawab aliran dana tersebut tetap mengarah pada kepemimpinan di PT Karabha Digdaya (KD). Hal ini menjadi alasan Direktur Utama PT KD berinisial TRI (Trisnadi Yulrisman) ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya keluarnya uang di perusahaan itu pasti harus seizin atau sepengetahuan dari top manager-nya. Karena tidak mungkin, apalagi uang hampir Rp1 miliar ini keluar, nanti tidak dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan pimpinan,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2).
Asep menegaskan, tim penyidik saat ini sedang menelisik sejauh mana instruksi atau komunikasi yang terjadi antara bagian keuangan hingga ke tingkat manajer puncak terkait pencairan uang suap tersebut.
“Sejauh ini yang kita peroleh, ada pengetahuan kemudian juga komunikasi antara bagian keuangan sampai dengan top manager-nya,” jelas dia.
Selain fokus pada suap eksekusi lahan di tahap akhir, KPK juga mulai mengendus adanya potensi praktik korupsi dalam proses persidangan sengketa lahan tersebut sejak tingkat pertama, banding, hingga kasasi. KPK akan menelusuri upaya-upaya yang dilakukan perusahaan untuk memenangkan lahan seluas 6.500 meter persegi melawan masyarakat.
“Maksudnya kan suapnya ini di ujung (eksekusi), nah prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap di tingkat pertama, banding, kasasi? Itu sedang kita dalami. Kita akan melihat perjalanan perkara ini,” ungkap Asep.
KPK memastikan akan membedah kembali rangkaian penanganan perkara perdata tersebut untuk melihat apakah ada andil uang haram dalam memengaruhi putusan hakim sebelum masuk ke tahap eksekusi.
“Tentu perusahaan ingin memenangkan lahan itu, nah apa upayanya? Nah itu yang sama-sama kita nanti tunggu,” ucap dia.
Adapun perkara ini bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, maupun Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat atas lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama PN Depok.
Tinggalkan Komentar
Komentar