periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang berlangsung sejak dini hari hingga malam, Kamis (5/2), diwarnai aksi kejar-kejaran antara kendaraan tim KPK dengan pihak pengadilan di wilayah Tapos, Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim sudah bersiap di lapangan sejak dini hari setelah menerima informasi akan adanya penyerahan uang sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, transaksi tersebut terus bergeser hingga siang hari.

“Tim sempat kehilangan jejak kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran. Uang tersebut ditemukan dalam tas ransel warna hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH (Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok),” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Pada pukul 13.39 WIB, tim memantau ALF (staf keuangan PT KD) mengambil uang Rp850 juta di sebuah bank di Cibinong. Uang tersebut berasal dari pencairan underlying atau tagihan fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) yang sengaja dibuat untuk memenuhi komitmen suap yang telah dinegosiasikan dari nilai awal Rp1 miliar.

Pergerakan berlanjut pada pukul 14.36 WIB, saat GUN dan AND (pegawai PT KD) bersiap membawa uang tersebut. Tim memantau tiga mobil, yakni dua mobil dari pihak PT KD (membawa Berliana Tri Kusuma/BER selaku Head Corporate Legal PT KD, GUN, dan AND) serta satu mobil dari kantor PN Depok. Ketiganya bergerak menuju lokasi yang sama di Emerald Golf Tapos.

“Sekitar pukul 18.39, saat menjelang magrib dan kondisi sudah agak gelap, tim memantau pergerakan tiga mobil tersebut. Sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang dari pihak PT KD kepada YOH, lalu langsung diamankan oleh tim," jelas Budi.

Setelah mengamankan Yohansyah dan barang bukti dalam tas ransel di arena golf, tim bergerak cepat menciduk pihak lain. Pada pukul 19.18 WIB, tim mengamankan AND, GUN, dan Berliana di kantor PT KD. Bersamaan dengan itu, tim juga menjemput Wakil Ketua PN Depok, BBG (Bambang Setyawan), di kantornya.

Kemudian, pada pukul 20.19 WIB, Direktur Utama PT KD, TRI (Trisnadi Yulrisman), diamankan di Living Plaza Cinere. Terakhir, tim mendatangi rumah dinas Ketua PN Depok untuk menjemput EKA (I Wayan Eka Mariarta).

“Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku Ketua PN Depok di rumah dinasnya,” lanjut Budi.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam tas ransel hitam senilai Rp850 juta dari Yohansyah serta barang bukti elektronik. Uang tersebut berasal dari pencairan fiktif PT SKBB Consulting Solusindo di salah satu bank wilayah Depok atau Cibinong.

“Dan tas ini juga yang digunakan untuk penyerahan uang tersebut. Kalau teman-teman mencermati beberapa perkara sebelumnya, ada yang dibungkus karung, ada yang dibungkus kardus, dan kali ini dibungkus dengan tas ransel,” tutur Asep.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan tujuh orang dari beberapa lokasi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka adalah Eka, Bambang, Yohansyah, Trisnadi, Berliana, AND, dan GUN. Dari pihak yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Eka, Bambang, Yohansyah, Trisnadi, dan Berliana.