Periskop.id - Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengeldahan tersebut terkait tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain toko emas, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya. Namun, ia tidak mengungkapkan lokasi detailnya.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2).
Ade menerangkan, pengungkapan perkara ini didasarkan dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas. Juga kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
Lalu, atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, perkara tersebut telah selesai disidik dan putusannya kini telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Meski demikian, berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.
“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” tuturnya.
Akumulasi Rp25,Triliun
Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Jumlah tersebut, sambungnya, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya, kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Adapun dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya surat/dokumen serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil TPPU atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Dalam proses penyidikan kasus ini, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar