periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan cacat prosedur penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, sebelumnya melontarkan tudingan terkait adanya kecacatan formil dalam proses hukum kliennya.

"Kami yakinkan bahwa seluruh proses mekanisme aspek formil maupun materilnya semuanya sudah kami lakukan dalam rangkaian penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Budi menjelaskan tahapan penyidikan perkara penyelenggaraan ibadah haji ini sudah berjalan sesuai aturan main. Penegak hukum melangkah berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan sebelum menyematkan status tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," tegasnya.

Perjalanan penanganan perkara ini bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada bulan Agustus lalu. KPK kemudian resmi menetapkan Yaqut beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada awal tahun.

Pernyataan tegas KPK ini merespons langsung rentetan keberatan dari pihak kuasa hukum Yaqut. Melissa Anggraini menilai prosedur penegakan hukum lembaga antirasuah memiliki banyak celah.

Salah satu poin keberatan menyoroti penggunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihak kuasa hukum menganggap aturan tersebut sudah tidak relevan usai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3, yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru. Tapi mereka tidak me-refer sama sekali," kata Melissa di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Selain masalah dasar hukum, tim pembela turut mempermasalahkan keberadaan tiga sprindik berbeda. Ketiga surat perintah tersebut kini menjadi objek gugatan utama dalam sidang praperadilan.

Kliennya diklaim sama sekali belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik. Surat tersebut sejatinya memuat rincian hak-hak konstitusional tersangka beserta uraian pokok perkara secara jelas.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara. Kita enggak pernah terima itu. Nah dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga sprindik, sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik umum saja," jelasnya.

Tim kuasa hukum kini berkomitmen menguji seluruh dugaan cacat prosedur administrasi tersebut di ruang sidang. Langkah hukum praperadilan ini ditempuh guna memastikan kepastian hukum bagi sang klien.