periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp42.237.154.000 (Rp42,2 miliar) kepada enam kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ini bertujuan meningkatkan nilai asset recovery serta memastikan hasil tindak pidana korupsi kembali memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pengelolaan barang rampasan sebagai Barang Milik Negara (BMN) merupakan komitmen KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara secara konsisten. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pidana penjara, tetapi juga diperkuat melalui perampasan aset yang menyasar kekayaan pelaku.

“Aset hasil rampasan tidak selalu ditempuh melalui mekanisme lelang, melainkan dapat dikelola melalui berbagai skema seperti penetapan status penggunaan dan hibah, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, atau penghapusan. Untuk itu, KPK menyerahkan aset hasil rampasan negara dengan nilai keseluruhan sebesar Rp42.237.154.000 kepada enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Asep di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jumat (1/5).

Secara rinci, enam instansi penerima aset tersebut adalah:

  1. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) – satu bidang tanah dan bangunan seluas 967 m² senilai Rp24.282.057.000 di Jalan Pengadegan Selatan No.36, Jakarta Selatan. Aset berasal dari perkara korupsi Zainuddin Hasan yang telah inkracht, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 49/MK/KN/2026 tanggal 5 Februari 2025.
  2. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) – dua aset berupa tanah dan bangunan seluas 112 m² dengan total nilai Rp1.972.590.000 di Jalan Megapura, Jayapura Selatan. Aset berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 7/MK/WKN.07/2026.
  3. Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) – dua aset tanah dan bangunan di Jayapura: 64 m² senilai Rp2.229.069.000 di Abepura dan 310 m² senilai Rp1.953.783.000 di Heram, total Rp4.182.852.000. Ditentukan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 8/MK/WKN.07/2026.
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) – tiga aset berupa tanah dan bangunan seluas 225 m² senilai Rp3.158.827.000 di Abepura, serta dua bidang seluas 171 m² (HGB Nomor 747 dan 748) di Kelurahan Vim senilai Rp2.007.929.000. Aset berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 9/MK/WKN.07/2026.
  5. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) – tanah dan bangunan seluas 154 m² senilai Rp4.247.629.000 di Sunter Agung, Jakarta Utara, dari perkara Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 11/MK/WKN.07/2026.
  6. Selain itu, aset berupa tanah dan bangunan seluas 550 m² senilai Rp2.181.065.000 di Jalan W. Monginsidi III, Kupang, NTT, dari perkara Setya Novanto, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 12/MK/WKN.07/2026 untuk KPKNL Kupang.
  7. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah – satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.335 m² senilai Rp204.205.000 di Kelurahan Mamboro, Kota Palu. Aset berasal dari perkara Muliadi, diserahkan melalui hibah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-50/MK/KNL.0703/2026.

Pengelolaan aset rampasan secara optimal diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat melalui pelayanan instansi penerima.

KPK mendorong sinergi berkelanjutan antarinstansi agar pemanfaatan BMN hasil rampasan berjalan transparan dan akuntabel, guna memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.