periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang yang diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan para saksi terkait uang yang mereka serahkan kepada kepala dinas masing-masing untuk keperluan pengumpulan THR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/5).

Pemeriksaan terhadap pejabat dinas tersebut dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (30/4).

“Hari ini, Kamis (30/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap,” jelas Budi.

Adapun para saksi yang dipanggil terdiri dari pejabat struktural di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ratna Harminingsih, Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
  • Fajar Dinar Woko, Kabid Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
  • Budi Kuspriyanto, Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
  • Sumiyarto, Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
  • Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
  • Nur Kholis, Kabid Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
  • Slamet Sugiono, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.
  • Amri Arafa, Kabid Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap.

Dalam perkara ini, KPK telah resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Berdasarkan temuan penyidik, Syamsul diduga mematok target sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut. Uang itu rencananya dialokasikan Rp515 juta untuk THR Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pelarian tersangka berakhir setelah KPK mengendus transaksi senilai Rp610 juta sebelum target tersebut terpenuhi sepenuhnya.